Permudah Izin Siaran, KPID Sulbar Persilahkan Lembaga Penyiaran Daftar Lewat OSS

SULBARONLINE.COM, YOGYAKARTA—Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) dalam proses pelayanan perijinan merupakan implementasi dari peraturan pemerintah yang di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang kemudian terbit Peraturan Menteri No 7 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan yang Terintegrasi Secara Elektronik.

Hal tersebut di sosialisaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat, pada acara Bimbingan Teknik Pelaksanaan Perizinan Melalui Online Single Submission (OSS) dan pemantauan SSJ di Yogyakarta, Kamis (6/2).

Anggota PS2P KPID sulbar Urwa, yang mengikuti kegiatan ini mengharapkan, dalam sistem perizinan yang baru ini, harus terintegrasi dengan aplikasi OSS yang memudahkan Lembaga penyiaran dalam mendapatkan izin. Ini dimaksudkan agar sistem yg berbelit-belit serta terlalu lama dapat dimudahkan dengan proses online dan bukan secara manual lagi.

“OSS adalah sebuah terobosan yang sangat baik agar pelayanan  penyelenggaraan perijinan dapat mempermudah bagi lembaga penyiaran yang mengajukan ijin penyiarannya, sehingga KPI Daerah serta leading yang terkait, tidak lagi memproses secara manual pelayanan pada LPB dan LPS yang mengajukan izin siaran, baik itu izin baru ataupun perpanjangan, dapat dilakukan secara optimal,”katanya.

Saat di hubungi via whatsap, ketua KPID Sulbar April Azhari mengatakan, sistem dan aplikasi ini berbasis Sistem Online Single Submission (OSS) untuk Perizinan Bidang Penyiaran, Penerapannya sudah sesuai dengan PerpresNomor 91 Tahun 2017 tentang Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha serta agenda Kementerian Kominfo mewujudkan First Class Broadcasting Lic.

“ini hanya penyederhanaan regulasi dari empat peraturan menteri menjadi satu peraturan saja.Melalui kegiatan Bimtek itu diharapkan lembaga penyiaran dapat memahami dan mengetahui segala aturan tentang tata cara proses perizinan yang baru dan perpanjangannya,”kuncinya.

peningkatan pelayanan publik dalam hal ini di sektor penyiaran termasuk dalam agenda keempat dengan melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi dan menciptakan iklim industri penyiaran yang kondusif.(*/msd)