SULBARONLINE.COM, Mamuju – Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, H. Suaib, sangat menyayangkan keputusan sejumlah perawat honorer daerah yang melakukan aksi mogok kerja setelah tuntutan yang mereka sampaikan tidak menemui kesepakatan.
“Kita sangat sayangkan keputusan mereka karena kalau langsung ingin dipaksakan menyepakati semua tuntutan tentu tidak dapat kita lakukan karena itu masih membutuhkan kajian dan duduk bersama dengan instansi terkait,” kata Suaib kepada wartawan, Kamis (6/12/18).
Sebelumnya, ratusan perawat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI) Kabupaten Mamuju, menggelar aksi damai dan menyodorkan sejumlah tuntutan.
Mereka memusatkan aksinya di depan Kantor Bupati Mamuju. Setelah usai melakukan orasi secara bergantian, 25 orang perwakilan massa dari sejumlah Puskesmas diterima oleh sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, Suaib.
Mereka menggekar pertemuan. Sekda Mamuju, Suaib didampingi asisten tiga Tonga, Kepala Dinas Kesehatan Drg. Firmon serta Sekretaris BKDD Ridho Ahmadi dan Kepala Bidang Komunukasi dan Informasi Publik Andi Rasmuddin, di ruang rapat Pimpinan.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah perawat menyampaikan aspirasinya, diantaranya Muh. Sukri yang mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mengangkat tenaga kontrak meski telah ada moratorium. Kemudian menegaskan keinginan mereka agar pemerintah daerah memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMRlP) bagi tenaga perawat.
“Kalau soal moratorium penerimaan tenaga kontrak hari ini, kita bisa pastikan tidak akan ada lagi penerimaan,” tegas Suaib.
Sedangkan untuk menjawab soal kenaikan upah sesuai dengan standar UMK, mantan Kadis PU ini mengaku belum dapat memutuskan. Sebab, berkaitan dengan kemampuan anggaran.
“Kita tentu sangat ingin melakukan apa yang menjadi harapan mereka, namun tentu harus difikirkan pula kemampuan kita untuk melakukan itu, karena harus dikondisikan dengan anggaran,” katanya.
Suaib menjelaskan, APBD Mamuju tajun 2019 hanya berkisar Rp 1,1 triliun. Kini, telah dialokasi ke sejumlah sektor pembangunan, diantaranya alokasi Dana Desa sekira 10 persen dari total anggaran, sektor pendidikan 20 persen, infrastruktur 25 persen dan membenahi sektor kesehatan sekira 10 persen.
“Sehingga yang terjadi hanya sekitar 35 persen dari total APBD yang dapat dialokasi untuk kebutuhan lain, termasuk upah para tenaga kontrak daerah di semua instrument, baik kesehatan, tenaga guru maupun tenaga teknis lainnya. Ini tentu tidak akan cukup. Olehnya kita berharap semua dapat bersabar, apalagi pemerintah sedang mempersiapkan desain baru lewat PP 49 tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” jelas Suaib.
Sehingga, Suaib berharap, kebijakan PPPK dapat menjadi kesemoatan bagi tenaga homor perawat ini.
“Jadi nanti para tenaga kontrak silahkan mendaftar diri kalau sudah diberlakuakan, karena gaji PPPK ini tentu akan lebih baik dan sama dengan pegawai negeri. Yang membedakan hanya tunjangan pensiunnya,” ujarnya.