SULBARONLINE.COM, Polman – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat wilayah Polman kembali menggagalkan aksi kejahatan.
Aksi kejahatan yang digagalkan kali ini adalah berupa pengedaran obat-obatan daftar G tanpa izin resmin. Parahnya lagi pelaku yang diketahui berinisial AI (20) tidak memiliki keahlian pada bidang farmasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menyebutkan sebanyak 1.210 (Seribu Dua Ratus Sepuluh) butir Trihexlphenidyil (THD) yang diamankan dari tangan tersangka.
Terduga tersangka AI merupakan salah satu warga Wonomulyo, Kelurahan Sidodadi, Kabupaten Polman yang diamankan pada hari Rabu (3/6/20) lalu sekitar pukul 02.30 Wita dini hari di Kompleks pasar Wonomulyo.
“AI diamankan petugas karena mengedarkan sediaan farmasi atau daftar G tanpa ijin dan paranya ia tak punya ke ahlian dalam bidang tersebut,” jelas Kabid Humas.
Sementara itu barang bukti yang diamankan petugas selain 1.210 Trihexlphenidyil ( THD ) adalah 1 HP merk VIVO dan 2 kaleng putih tempat obat daftar tersebut.