Pemprov Gelar Rakorwasinkeubang, Ini yang Disampaikan Gubernur dan Sekprov Sulbar

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan (Rakorwasinkeubang) tingkat provinsi Sulbar, Senin (24/5/2021) di Hotel Grand Mutiara, Mamuju.

Kegiatan dengan tema “Penguatan Pengawasan Intern Untuk Mengawal Program Strategis/Prioritas Daerah Menuju Sulbar Yang Maju dan Malaqbi” ini dibuka secara virtual oleh Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dari Jakarta.

Dalam sambutannya melalui vitual, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menilai pelaksanaan kegiatan tersebut penting dan sangat strategis sebagai salah satu bentuk komitmen serta upaya dalam memujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Sulbar.

“Dalam hal ini, fungsi pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menjamin penyelenggaraan pemerintah daerah yang efektif dan efisien, guna mencapai kesejahteraan masyarakat dengan cara menjaga akuntabilitas pengeloaan keuangan dan APBD, serta mewujudkan pemerintahan yang melayani,” kata Ali Baal.

Disampaikan, modus penyimpangan dan penggelembungan anggaran sebenarnya dapat diproteksi lebih awal apabila APIP dilibatkan melakukan review atas RKA OPD, dengan mendorong OPD meningkatkan kualitas perencanaan dengan mempedomani biaya standar pelayanan yang jelas, mengawal sinkronisasi perencanaan dan sasaran pembangunan daerah dengan nasional.

Olehnya itu, Ali Baal menegaskan, APIP harus berperan pada siklus anggaran mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban.

Selain itu, APIP juga secara periodik harus melakukan proses pemantauan atas kinerja pelaksanaan OPD untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pada kesempatan itu, Ali Baal menyampaikan mengenai program prioritas Pemprov Sulbar yaitu program Marasa. Ali Baal mengaku, program tersebut merupakan wujud komitmen Pemprov Sulbar untuk mendorong mempercepat kemajuan pembangunan desa menuju perkembangan dan terus maju.

“Program Marasa sudah termuat dalam RPJMD Sulbar 2017-2022, dilaksanakan oleh masyarakat dengan melibatkan Pemprov, Pemkab, Pemdes dan para pemangku kepentingan lainnya,” katanya.

Tujuan program ini, laniut Gubenrur, adalah mengurangi tingkat kemiskinan berbasis kemandirian desa melalui integrasi sumberdaya ekonomi, pendidikan dan kesehatan serta mengembangkan produk unggulan sesuai potensi desa dengan cara mendorong sinergitas antara autput program dan kebijakan Pemda.

Dengan adanya program Marasa, mantan Bupati Polman dua periode itu berharap kepada Perwakilan BPKP Sulbar terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut agar tujuan dari program itu dapat tercapai sesuai yang diharapkan.

Sementara itu, Sekprov Sulbar Muhammad Idris, dalam paparannya selaku narasumber dalam kegiatan itu mengatakan, terdapat lima prioritas pembanganan daerah.

“Pertama pemulihan sektor ekonomi. Kedua, penguatan jaring pengaman sosial, sistem kesehatan daerah dan kualitas SDM. Ketiga, peningkatan infrastruktur pelayanan dasar. Keempat, penguatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, dan kelima peningkatan tata kelola pemerintahan,” sebutnya.

Idris juga menyampaikan mengenai program Marasa, terdapat lima hal yang melatarbelakangi adanya program Marasa, yaitu, pertama 83 persen wilayah Sulbar adalah desa. Kedua, terdapat 76 persen desa tertinggal/sangat tertinggal. Ketiga, perencanaan pembangunan desa tidak berbasis pada data. Keempat, pengelolaan keuangan di desa tidak efektif dan kelima masalah lain di bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan di desa.

“Intinya, kebijakan program Marasa ini adalah mempermudah dan memperkuat kawan-kawan di kabupaten. Jadi mohon para bupati bantu kami untuk memastikan pelaksanaan program dari Pemprov ini berjalan dengan baik di kabupaten,” harap Idris.

Adapun strategi dalam mencapai tujuan program Marasa, lanjut Idris, adalah pertama, melakukan upaya peningkatan indikator program Marasa yaitu indikator desa mandiri, indikator desa sehat dan indikator desa cerdas. Kedua, mengalokasikan anggaran pelaksanaan program Marasa untuk percepatan peningkatan status berasal dari APBD provinsi. Ketiga, Badan Perencanaan Pembangunan provinsi dan Dinas PMD provinsi mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan serta rencana aksi kegiatan percepatan peningkatan status desa berbasis program Marasa. Keempat, melakukan pemantauan dan evaluasi percepatan peningkatan status desa berbasis program terpadu Marasa melalui evaluasi program, evaluasi keuangan dan evaluasi ketercapaian.

“Saya menitipkan ke kawan-kawan, dalam upaya meningkatan indikator-indikator program Marasa ini, agar menjadikan Indeks Desa Membangun sebagai dasar untuk mengintervensi sejumlah kegiatan-kegiatan pokok yang berkaitan dengan program Marasa,” tutup Idris.