SULBARONLINE.COM, Mamuju — Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sulbar melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA – PPAS) Perubahan 2021.
Penandatanaganan dilakukan oleh Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar bersama Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Usman Suhuriah dalam Rapat Paripurna DPRD Sulbar Kamis (23/9/2021) yang berlangsung di gedung sementara DPRD Sulbar.
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar mengemukakan, KUA-PPAS APBD perubahan ini disusun berdasarkan pada perubahan RKPD 2021, sebagai akibat adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan yang meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan dalam RKPD 2021, termasuk keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih Tahun Anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.
“Dengan telah dilaksanakan kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD serta perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021, kita semua merupakan satu kesatuan pemerintahan daerah, yang pada hakekatnya mempunyai tanggungjawab yang sama sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Sulbar ini. Serta tentu untuk keberhasilan bersama dalam pelaksanaan pembangunan hingga akhir tahun 2021,” jelas Ali Baal.
Ali Baal mengaku semakin tingginya kasus Covid-19 telah memmengaruhi hampir seluruh kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2021, yang mana alokasi anggaran di daerah harus lebih difokuskan pada pencegahan dan penanganan Covid 19, sebagaimana yang telah diamanahkan dalam berbagai kebijakan pemerintah pusat.
Selain itu, gempa bumi 6,2 Magnitudo yang melanda Kabupaten Mamuju dan Majene pada 15 Januari yang lalu, tentunya juga sangat mempengaruhi pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2021 yang telah direncanakan sebelumnya.
“Akibat Covid-19, kita perlu mengoptimalkan kembali program dan kegiatan yang mengarah kepada penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaringan pengaman sosial, untuk pemenuhan kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19 dan dampak dari gempa bumi,” kata Ali Baal.
Lebih lanjut disampaikan, akibat hal tersebut berdampak pada perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021 dimana pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar 1,2 persen dari target APBD pokok sebesar Rp. 2,047 triliun menjadi Rp. 1,998 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp. 5 miliar lebih.
Kemudian, dari sisi kebijakan belanja mengalami peningkatan sebesar 0,36 persen dari target APBD pokok sebesar Rp. 2,062 triliun menjadi 2,355 triliun atau naik sebesar Rp. 292 miliar lebih, serta pada pembiayaan belanja juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan melalui pemanfaatan kembali sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 103 miliar lebih dan penerimaan pinjaman pemulihan ekonomi yang bersumber dari PT. Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp. 300 miliar.
“Saya menyadari bahwa tentunya tidak semua rencana yang disepakati dapat kita realisasikan. Kita harus mengakui bahwa kebutuhan pendanaan untuk belanja daerah setelah perubahan dilakukan rasionalisasi program dan kegiatan pada setiap SKPD, agar mengarah pada efektivitas dan efisiensi serta memperhatikan realisasi fisik dan keuangan sampai dilakukannya perubahan anggaran,” sebut mantan Bupati Polman dua Periode itu.
Turut hadir dalam sidang paripurna, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, Anggota DPRD Sulbar, para Asisten dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbsr, Staf Ahli Gubernur Sulbar, serta undangan lainnya.