Pemkab Mateng Sosialisasikan Penerapan Sertifikat Elektronik

SULBARONLINE.COM, MATENG—Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, nampaknya sadar atas perlunya kertersedian jaringan informasi dan data yang menghubungkan instansi pemerintah, dalam upaya memberikan pelayanan umum yang cepat, profesional, transparan dan lebih mudah.

Hal inilah yang kemudian disosialisasikan Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Mamuju Tengah, di ruang pola kantor Bupati Mateng, Kamis (5/9), dalam rangka memberi jaminan keamanan transaksi elektronik melalui penerapan sertifikat elektronik.

“Namun, dibalik dari kemudahan yang didapat dari TIK ini terdapat pula salah satu tantangan dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yaitu keamanan informasi. Pada hakekatnya berisi informasi yang perlu diberi jaminan keamanan sehingga informasi tersebut tidak mudah dimanipulasi, dirusak atau disalah gunakan,” kata   Wakil Bupati Mateng, Amin Jasa dalam sambutannya.

Ia menambahkan, sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang dilaksanakan secara elektronik, dimana sertifikat elektronik sangat praktis, sebab tidak perlu membawa banyak materil untuk melakukan tandatangan.

“Sertifikat elektronik memberikan jaminan otentifikasi data karna sertifikat digital dapat langsung pemilik dari sertifikat didalam suatu dokumen, kemudian integritas karna pada sertifikat elektronik menjamin keutuhan data dengan melihat apakah ada suatu perubahan didalam dokumen yang telah ditandatangani dan anti penyangkalan karna dapat langsung dibuktikan waktu penandatanganan,” ungkapnya.

Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Mateng, A.Gafri

Sementara itu, Kadis Persandian dan Kominfo Kabupaten Mamuju Tengah, A. Gapri menuturkan, untuk menjamin kerahasian dan keaslian bentuk dari tehnologi pengamanan tersebut, terobosan ini menggunakan tandatangan digital yang dilengkapi sertifikat elektronik yang memiliki kekuatan hukum.

Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 menurut Gafri, bertujuan untuk mewujudkan tata kelola dalam pengaturan pengarahan dan pengendalian secara terpadu. Dan proses manajemen SPBE yang efektif, efisien dan berkesinambungan.

“Dengan SPBE terpadu swcara nasional diharapkan dapat membentuk proses pemerintahan yang terintegrasi dan menghasilkan penyelenggaraan word of government yang baik dalam pelayanan publik, salah satu prinsip untuk melaksanakan SPBE adalah keamanan tehnologi informasi dan komunikasi penerapan SPBE harus ditopan dengan tehnologi pengamanan yang baik,”kunci A. Gafri.(Hms/Ysn/wan/msd)