SULBARONLINE.COM, Mamuju – Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk melakukan pengawalan dan pengendalian secara intens terhadap penggunaan dan pengelolaan dana desa, secara teknis melalui kebijakan dan kewenangan daerah masing-masing.
Hal tersebut disampaikan pada acara rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa 2020, yang berlangsung di ruang Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis 20 Februari 2020.
“Ini bertujuan agar capaian tentang kualitas penggunaan dan pengelolaan dana desa dapat lebih berkualitas dan sesuai dengan harapan dan mandat pemerintah pusat,” kata Enny.
Menurutnya, proses pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan dan implementasi dana desa masih perlu ditingkatkan untuk menjamin kualitas pelaksanaan dapat lebih maksimal.
“Kami menyadari hal itu, sehingga sebagai pemerintah pada tingkat provinsi kami memiliki peran melakukakan bentuk pengendalian dan pemantauan, melalui kebijakan-kebijakan yang diterjemahkan dalam bentuk regulasi, ataupun kegiatan-kegiatan yang disinergikan dengan program OPD,” tandas Enny.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov Sulbar menginisiasi sebuah program Mandiri, Cerdas dan Sehat (Marasa), yang termuat dalam RPJMD Sulbar 2017-2022 (Perda Nomor 8 Tahun 2017).
Dalam mengawal kegiatan dana desa, lanjut Enny, terdapat berbagai kendala dan tantangan yang masih dihadapi saat ini, seperti tentang penyalahgunaan dana, kegiatan fiktif, keterlambatan administrasi pelaporan, keterlambatan pelaksanaan, lemahnya proses pendampingan dan lainnya. Hal tersebut merupakan tantangan yang mesti disikapi bersama, baik pada tingkat kementerian maupun pada tingkat daerah.
Disebutkan, jumlah dana desa yang telah digelontorkan ke Sulbar sejak 2015 sampai 2019 telah mencapai angka dengan nilai yang cukup besar yakni dua triliun rupiah. Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah pusat dalam rangka melakukan percepatan pembagunan di desa dalam segala sektor.
Untuk alokasi terbesar pada penggunaan dana desa se-Sulbar pada 2019 ada pada bidang sarana dan prasarana desa sebesar 59,22 persen, sedankan bidang sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar sebesar 15,29 persen.
Sedangkan, alokasi dana desa yang paling kecil adalah ada pada bidang sarana dan prasaran lingkungan, ekonomi dan pembinaan kemasyarakatan, yaitu sekitar 0,02 persen hingga 1,30 persen.
“Dengan melihat data tersebut, sangat jelas masih perlu peningkatan efektifitas penggunaan dana desa yang berdasarkan data dan kebutuhan,” ungkapnya.
“Dana desa memiliki kontribusi yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulbar, terbukti sesuai data 2019 menunjukkan Sulbar mengalami pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6,23 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya 5,15 persen. Dari sekian indikator pertumbuhan ekonomi, sebanyak 42 persen pada sektor pertanian, dan itu ada di pedesaan,” jelas Enny menambahkan.
Diakhir sambutannya, Enny menyinggung terkait pendampingan dana desa, diamana jika Pemkab butuh hal itu, maka bisa menghubungi langsung Kejati Sulbar dan Polda Sulbar.
“Kita di Sulbar saya kira tidak mempunyai masalah, karena saat ini kita sudah punya Kajati dan Polda sendiri sebagai pendampingan. Untuk itu saya harap para bupati, apabila butuh pendampingan bisa hubungi langsung pak Kajati dan pak Kapolda,” kata Enny.
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Kemendagri RI, Restuardi Daud, mengatakan mekanisme penyaluran dana desa 2020 akan dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD), sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 205/PMK.07/2019.
“Pola salur dana desa tahun ini lebih disederhanakan dan simple, agar meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa 2020. Meski demikian, tetap akan memperhatikan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan supaya tetap akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Restuardi
Dia meminta, Pemprov mendorong fasilitasi Pemda/kota, untuk melaksanakan Bimwas terhadap pengelolaan dana desa.
Kata dia, penyaluran dana desa dibagi menjadi dalam tiga tahapan, yakni tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.
“Tahap I paling cepat Januari, paling lambat Juni. Tahap III paling cepat Maret, paling lambat Agustus dan tahap III paling cepat Juli,” terangnya.
Terkait pelaksanaan rapat kerja, Ia menyampaikan, hal itu dikakukan untuk mengoptimalkan sinergi peran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pengelolaan dana desa, dalam rangka mendukung penciptaan ketahanan ekonomi, sekaligus kapasitas RPJM yang ada di desa.
Restuardi berharap, dalam kegiatan itu pemerintah daerah bersama jajaran pemerintah desa dan stekeholder terkait, dapat memahami atau mimiliki persepsi yang sama terhadap kebijakan alokasi, prioritas, penyaluran, dan hal-hal teknis lainnya terkait dengan dana desa 2020.
Kejati Sulbar Darmawel Aswar mengatakan, pihaknya bersama kepolisian bersedia memberikan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan yang telah disepakati dan dibuat secara bersama.
“Kami berkewajiban melakukan pendampingan terhadap dana desa yang jumlahnya sangat luar biasa ini. Jangan diartikan pendampingan ini sebagai penindakan, tapi tolong diartikan sebagai pencegahan,” tegas Darmawel.
Olehnya itu, Darmawel menyatakan, jika dibutuhkan dapat menghubungi kejaksaan dan kepolisian.
“Saya selaku Kajari sudah perintahkan para Kajari untuk membuka diri, bahkan jika perlu menjemput bola,” pungkasnya.