Pelayan Publik Pemprov Rendah, Ini Kata Sekprov Sulbar

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Dalam rangka meningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar menggelar rapat koordinasi, di ruang pertemuan lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (8/5/19).

Rapat yang dibuka Sekprov Sulbar, Dr. Muhammad Idris tersebut sebagai upaya menyikapi hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sulbar terhadap Pemprov Sulbar, dengan memberikan predikat rapor merah pada 2018 terkait uji kepatuhan pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Sekprov Sulbar Muhammad Idris, mengatakan, berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI perwakilan Sulbar, pada tiga tahun berturut-turut yakni 2016, 2017 dan 2018, predikat yang didapatkan Pemprov Sulbar tidak mengalami peningkatan, bahkan yang terjadi adalah penurunan.

Idris menjelaskan, pada 2016 dan 2017 Pemprov Sulbar mendapatkan predikat rapor kuning, sedangkan untuk 2018 memperoleh rapor merah. Sehingga menurutnya, hasil penilaian pada 2018 merupakan yang paling menyedihkan yang telah diberikan Ombudsman RI perwakilan Sulbar.

“Kita lihat 2018, seolah-olah daerah kita ini tidak peduli terhadap pelayanan publik, padahal sudah 10 tahun kita di sini sejak adanya Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Jika sudah seperti ini siapa yang bertanggungjawab. Yang bertanggungjawab tiada lain adalah kawan-kawan yang memberikan pelayanan publik itu sendiri,” kata Idris.

Olehnya itu, melalui pertemuan tersebut, Idris menekankan kepada semua OPD agar peduli terhadap pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, menegaskan, penilaian yang dilakukan tersebut hanya terkait pada fasilitas layanan, belum bicara masalah kualitasnya.

Adapun indikator penilaian, kata Lukman, terdiri dari standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi layanan publik, sarana dan prasarana pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, serta visi misi dan motto pelayanan.

“Sebenarnya tidak ada lagi alasan untuk tidak melaksanakannya, sebab indikator ini tidak pernah diubah dari tahun ke tahun,” kata Lukman.

Sedangkan untuk pemberian nilai bagi Pemda, lanjut Lukman, terdiri dari tiga bagian yakni 0-50 rendah atau merah, 51-80 sedang atau kuning, dan 81-100 tinggi atau hijau.