Paripurna DPRD Mateng Tetapkan KUA PPAS APBD Tahun 2020

SULBARONLINE.COM-MAMUJU TENGAH-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar rapat paripurna penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggatan Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) tahun 2020, sekaligus penyerahan KUA Perubahan tahun 2019, Senin (12/8).

Rapat paripurna yang berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Mateng ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mateng, H. Arsal Aras di dampingi Ketua BK DPRD Mateng, Hamka dan dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mateng, H. Bahri Hamsah, Asisten 3, Yusuf Unja, Kepala Bappeda, Ishaq Yunus, Anggota DPRD Mateng dan Kepala OPD lingkup Pemkab Mateng.

Dalam sambutanya, Ketua DPRD Mateng, Arsal Aras menyampaikan, bahwa kurang lebih tiga Minggu pihak eksekutif dan legislatif membahas KUA kebijakan umum daerah tahun 2020, menyusul kemudian disepakatinya PPAS.

Berdasarkan Permendagri nomor 33 kata Arsal Aras, bahwa penyerahan KUA PPAS paling tidak disepakati pada minggu kedua bulan Agustus. Begitu juga dengan penyerahan KUA PPAS perubahan tahun 2019, yang harus diserahkan paling lambat Minggu kedua bulan Agustus.

“Ini perlu diapresiasi Pemda Kabupaten Mateng karena penetapan KUA PPAS tahun 2020 dan penyerahan KUA PPAS tahun 2019 bisa tepat waktu,” ucap Arsal.

Sementara Bupati Mateng yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, H. Bahri Hamsah menyampaikan, gambaran komposisi pendapatan daerah, belanja daerah serta pembiayaan daerah Kabupaten Mateng pada KUA PPAS APBD tahun 2020 yang disepakati bersama yaitu, pendapatan asli daerah sebesar Rp 696.977.588.663.

“Sementara belanja daerah sebesar Rp 695.502.539.78, dimana pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan daerah Rp 21.691.616.896. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 23.166.665.780 dengan defisit sebesar 2,83 persen,” urai Bahri.

Bahri Hamsah menambahkan, arah alokasi kebijakan penganggaran APBD tahun 2020, diarahkan untuk mendorong akselerasi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat antara lain, penataan ruang dan lingkungan dalam ibu kota kabupaten, penyediaan kewajiban atas pinjaman daerah, dukungan pembiayaan Pemilukada, pembinaan kawasan destinasi wisata budaya dan wisata alam, hubungan kelembagaan agama, ketertiban dan keamanan serta demokratisasi.(hms/one/msd)