SULBARONLINE.COM, Sulteng — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RP2LH) DPRD Sulawesi Barat berkunjung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (03/11/22).
Kunjungan kerja dipimpin langsung oleh Anggota Pansus, Taufiq Agus, bersama sejumlah Anggota Pansus RP2HL DPRD Sulbr, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar, Biro Hukum Setda Sulbar dan Tenaga Ahli Bagian Hukum Pemprov Sulbar.
Mereka diterima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng, M. Sadli Lenusa beserta para Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Sulteng.
Kepada wartawan via Telepon, Anggota Pansus RP2HL DPRD Sulbar, Taufiq Agus mengatakan, kunjungan kerja Pansus ini dalam rangka sharing dan pendalaman informasi untuk penyempurnaan Ranperda P2LH yang telah dibentuk di Sulbar.
“Jadi banyak hal, pertama kita mau komparasi, karena di wilayah Sulawesi itu baru di Sulteng dan Gorontalo yang memiliki Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sejak tahun 2021, mereka sudah punya. Jadi kita hadap-hadapkan Ranperda kita. Isu-isu apa saja yang mereka singgung di dalam draf Perdanya itu, mulai dari pasal-pasalnya maupun lampiran-lampirannya,” kata Taufiq.
Selain komparasi Perda, menurut Taufiq, kunjungan ini juga sekaligus melihat perubahan-perubahan apa saja yang terjadi setelah diberlakukannya perda P2HL tersebut di Sulteng.
“Kemudian kita juga mau lihat terkait standarisasi limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya). Kami juga bertanya mengenai perubahan-perubahan apa yang terjadi setelah adanya atau diberlakukannya Perda itu. Ternyata signifikan pengaruhnya Perda itu,” ungkap Politisi muda Golkar itu.
Intinya, kata Taufiq, perlu ada Perda P2LH di Sulbar. Apalagi hal ini merupakan turunan Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada undang-undang yang mengatur dan harus ditindaklanjuti dengan Perda di daerah. Selama ini kita kan ada kekosongan hukum. Sehingga kita juga tindaklanjuti dengan membuat Perda ini. Dengan adanya Perda ini, maka bukan hanya melindungi lingkungan hidup yang ada, tetapi juga akan menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelasnya.
Legislator Sulbar asal Dapil Mamuju Tengah itu mengaku, Ranperda ini akan segera diajukan untuk disahkan menjadi Perda. Ditarget, antara bulan November atau Desember 2022 ini.
Sebelum ke Sulteng, tambah Taufiq, Pansus RP2HL ini juga berkunjung ke PT Awana di Pasangkayu.
“Kita ke sana (PT Awana) untuk berkunjung, dan berharap kepada perusahaan sawit di Sulbar, khususnya Mateng dan Pasangkayu agar mereka siap atas kehadiran Perda ini. Mereka kita minta masukan apa kira-kira yang perlu diatur dalam pengelolaan limbah pabrik sawit ini. Utamanya mengenai standar dalam pengelolaan limbah ini,” pungkasnya.
Laporan: Ashari