SULBARONLONE.COM, Mamuju — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju, menangkap seorang pria berinisial IK (35), Rabu (21/09/22) karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diketahui merupakan Imam di salah satu masjid di Mamuju.
Sementara korban, sebut saja bernama Suci (16), merupakan pelajar di salah satu Sekolah di Kota Mamuju.
Penangkapan terhadap pelaku itu berdasarkan laporan polisi nomor LP / 523 / IX / 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022. Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, dilakukan gelar perkara dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Tepat pukul 14.00 Wita, pada Rabu (21/09/2022) pelaku diringkus oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju di Jl. A.P. Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadinagara melalui Kanit PPA Iptu Junaid, menjelaskan kronologis kejadian bahwa berawal ketika saksi, Darmia yang mendapati dan membaca pesan WhatsApp (WA) di HP milik korban.
“Dalam WA pelaku mengatakan bahwa korban takut hamil dikarenakan sudah disetubuhi oleh pelaku,” kata Iptu Junaid.
“Sehingga saksi memberitahukan hal tersebut kepada orang tua korban, yakni permpuan beenama Alya. Lalu, Ibu korban menanyakan perihal tersebut kepada anaknya, dan korban menjelaskan bahwa pada hari Jumat 9 september 2022, sekitar jam 13.30 – 15.30 di Wisma 89, korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali,” jelas Junaid menambahkan.
Sesuai keterangan yanh dihimpun kepolisian, motif pelaku melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan sesuatu dan berpura-pura menjadi pacar korban, padahal pelaku sudah mempunyai seorang istri dan anak.
“Sedangkan modusnya, pelaku menjemput korban di rumah temannya dikarenakan saat itu hujan, selanjutnya membawa korban ke Wisma 89, kemudian membujuk korban melakukan persetubuhan,” bebernya.
Dari kejadian itu, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa celana jeans warna hitam, baju kaos lengan panjang warna biru Navy, lengan warna hitam, baju kaos lengan pendek dengan gambar perahu pinisi warnah hitam, celana dalam pria merk tifa warna coklat tua, HP Oppo A12 warna hitam, baju sekolah pramuka warna coklat, rok sekolah warna coklat, jilbab warna coklat, BH warna pink peach merk sport bra, celana dalam warna pink motif gambar love, sepasang kaos kaki warna putih dan sepasang sepatu warna hita merk Ando.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancama hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Editor: Aswan