OC Kaligis Berikan 12 Poin Hak Jawab Berita ‘Mr. Kwong dan Wahab Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik Gakkum’

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Pengacara Otto Cornelis Kaligis bersama Associates Advocates dan Legal Consultants memberikan hak jawab kepada redaksi Referensimedia.com terkait pemberitaan tanggal 20 September 2024 dengan judul pemberitaan “Mr. Kwong dan Wahab Mangkir Pemeriksaan Penyidik Gakkum Sulbar terkait Dugaan Pendudukan HL di Pasangkayu”. Surat hak jawab ini juga diteruskan untuk media lainnya termasuk Sulbaronline.com.

Berikut poin permintaan hak jawab tersebut sebagai berikut:

Hal – hak Jawab atas Berita Media Online REFERENSIMEDIA.COM tertanggal 20 September 2024 Mengenai “Mr. Kwong dan Wahab Mangkir Pemeriksaan Penyidik Gakkum Sulbar terkait Dugaan Pendudukan HL di Pasangkayu

Dengan hormat,

Kami, Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor pada Kantor Hukum OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Majapahit No. 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Mr. YOUNG KYU YOU dan Mr. KWON KIPUP dan WAHAB TOLA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa melalui surat ini Klien kami memberikan Hak Jawab sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 11 UU Pers No. 40s Tahun 1999 yang mengatur : “Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”, berkaitan dengan adanya pemberitaan di Media Online REFERENSIMEDIA.COM tertanggal 20 September 2024 mengenai “Mr. Kwong dan Wahab Mangkir Pemeriksaan Penyidik Gakkum Sulbar terkait Dugaan Pendudukan HL di Pasangkayu”;

2. Pemberitaan didalam Media Online REFERENSIMEDIA.COM tertanggal 20 September 2024 tersebut telah memojokkan Klien kami dan diambil secara sepihak tanpa meminta klarifikasi dari Klien kami. Klien kami diberitakan seolah-olah tidak memenuhi panggilan di Kantor Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Wilayah Sulawesi tertanggal 19 September 2024.

3. Bahwa faktanya terkait dengan jadwal pemeriksaan Mr. Kwon dan Wahab Tola yang dijadwalkan tanggal 19 September 2024, kami selaku Kuasa Hukum telah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Barat agar pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Sulawesi Barat.

4. Pada tanggal 19 September 2024, Klien kami beserta kami selaku Kuasa Hukum telah hadir jam 09.00 dan memenuhi panggilan di Polda Sulawesi untuk dilakukan pemeriksaan. Bahkan kami telah menghadirkan penterjemah bagi Klien kami. Mengingat sebelumnya pemeriksaan terhadap Mr. You dilakukan tanpa didampingi penterjemah tersumpah, padahal Mr. You adalah warga negara asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia;

5. Bahkan Muh. Amin yang memberikan keterangan didalam Berita tersebut, juga hadir di Polda Sulawesi Barat tanggal 19 September 2024. Terdapat 2 penyidik Gakkum hadir di Polda Sulawesi Barat dalam proses pemeriksaan ditanggal 19 September 2024 yaitu Muh. Amin dan Yopi Bali, S.TP., M.P.

6. Klien kami hadir dari pukul 09.00 WITA, akan tetapi ternyata sampai dengan pukul 12.00 WITA, tidak juga dilakukan pemeriksaan terhadap Klien kami.

7. Bahwa terkait dengan panggilan tersebut, Klien kami dipanggil dan diharuskan menjadi saksi atas suatu peristiwa mengenai hutan lindung yang sama sekali tidak diketahui oleh Klien kami.

8. Perlu kami tambahkan waktu Klien kami, Mr. You ditangkap tanggal 16 Agustus 2024, penyidik belum mempunyai surat perintah untuk melakukan tindakan pro justisia. Klien kami dibujuk untuk mengikuti penyidik dengan kata-kata palsu mengatakan Klien kami hanya dibutuhkan untuk dimintai keterangannya selama 2 jam. Ternyata Klien kami dipaksa dan dibawa dari Pasangkayu ke penjara Mamuju dan dijebloskan disana ;

9. Baru tanggal 17 Agustus 2024, Klien kami di BAP di Pos Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mamuju, tanpa didampingi Kuasa Hukum dan penterjemah. Padahal Klien kami berkewarganegaraan Korea dan tidak bisa berbahasa Indonesia;

10. Biasanya mendasarkan pada KUHAP, sebelum dilakukan Penyidikan, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan. Tanggal 15 Agustus dan 16 Agustus 2024, Klien kami telah menjelaskan bahwa selaku Investor dia dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap antara lain Sertifikat Hak Milik dan perjanjian pinjam pakai tanah antara pemilik tanah dengan Klien kami.

11. Akan tetapi penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mau ambil pusing dengan penjelasan dan dokumen-dokumen milik Klien kami;

12. Tidak pernah ada sosialisasi mengenai Hutan Lindung, bahkan Menteri Agraria tidak pernah mencabut Hak Milik Klien kami. Bahkan atasan dari Kementerian Kehutanan memberikan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang penyidik dibawahnya. Pimpinan tidak memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan gelar perkara & 2

OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS terhadap perkara tersebut dalam rangka terangnya perkara dan memberikan masukan- masukan dalam rangka penegakan hukum;

Demikian keterangan kami sebagai hak jawab Klien kami atas berita yang kami baca, dimana berita tersebut tidak benar. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami,

OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES ADVOKAT PENGACARA

Prof. Dr Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H.

Tembusan:

Kepada Yth. Referensimedia.com

Kepada Yth. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepada Yth. Media Online

Klien

Arsip (*)