SULBARONLINE.COM, Mamuju – Sungguh malang nasib Al Husain, seorang peternak ayam dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Ribuan ekor ayam miliknya mati.
Disinyalir karena terlambat dalam melakukan pembayaran, akhirnya pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) tega melakukan pemutusan arus.
Seperti diketahui, arus listrik memang merupakan salah satu komponen utama yang mesti diperhatikan oleh setiap peternak ayam broiler, agar pompa air dan blower angin yang memberikan pasokan air ke kandang ayam dapat berfungsi.
Tanpa pasokan air dan angin yang cukup, suhu di dalam kandang meningkat secara signifikan, menyebabkan stres pada ayam.
Selain itu, tanpa aliran listrik, sistem ventilasi di kandang juga tidak dapat beroperasi, menyebabkan kondisi udara di dalam kandang menjadi tidak sehat. Kombinasi dari kondisi panas dan udara yang tidak sehat membuat ribuan ekor ayam potong menjadi lemas dan akhirnya mati.
Saat ditemui di halaman kantor PLN Mamuju, Rabu (31/7/24) seperti yang dilansir dari Radar Sulbar, Al Husein sambil berlinang air mata, menceritakan kronologi pemutusan aliran listrik di kandang ayam miliknya.
Ia meminta pertanggungjawaban kapada pihak PLN terkait kerugian yang diterima akibat pemutusan yang dinilai sepihak tersebut.
“Saya ingin mencari solusi mengenai kerugian yang saya dapatkan. Saya ingin pihak PLN bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan,” kata Husain.
Husain menuturkan, akibat dari pemadaman tersebut, 1.200 ekor ayam mati, sehingga ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Jumlah tersebut diambil dari modal yang dikeluarkan untuk pembangunan kandang, ditambah biaya pakan serta biaya operasional lainnya.
“Saya alami kerugian berupa ayam yang mati berjumlah 1.200 ekor dengan modal sekitar 450 juta. Belum lagi biaya pakan ayam seharga Rp550 per sak, jadi jika ditotalkan kerugian yang saya alami sekitar Rp700 juta,” tuturnya.
Husein mengaku terlambat dalam melakukan pembayaran listrik selama tujuh hari. Kendati demikian, ia mengatakan telah melakukan pembayaran listrik pada hari Minggu, 28 Juli kemarin.
Ia berencana akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan PLN ke Polda Sulbar.
“Memang terlambat sekitar tujuh hari, namun saya sudah membayar di hari Minggu kemarin, tapi mengapa tetap dipadamkan. Saya akan laporkan pihak PLN ke Polisi,” tandasnya.
Sementara itu, Asisten Manajer Niaga dan Pemasaran PLN UP 3 Mamuju, Risman angkat bicara terkait adanya dugaan pemutusan secara sepihak yang dilakukan oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP).
Menurutnya pihak PLN telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menekankan dalam regulasi, bila pelanggan tidak dapat membayar tagihan listrik sesuai dengan waktu yang ditetapkan, maka PLN memiliki hak melakukan pemutusan.
“Kami bertindak secara prosedural. Petugas sudah menyampaikan informasi tagihan listrik dari awal bulan Juli. Sesuai regulasi masa pembayaran listrik pelanggan setiap bulan dimulai dari tanggal 1-20. Jika lewat dari tanggal itu, PLN berhak melakukan pemutusan. Selain itu ada biaya keterlambatan, itu secara otomatis bila sudah lewat masanya,” ucap Risman saat dikonfirmasi.
Risman berdalih terkait dengan pemutusan arus listrik yang dialami oleh Husain, tidak dilakukan secara sepihak.
Risman mengaku, pihak PLN telah melakukan komunikasi dan memberikan keringanan terhadap keterlambatan pembayaran dari pelanggan selama tujuh hari.
“Petugas kami sudah komunikasi dan kami juga sudah berikan kebijakan keringanan dengan melakukan pemutusan pada tanggal 28. Artinya kami telah memberikan keringanan selama tujuh hari untuk tidak melakukan pemutusan,” ujarnya.
Kendati demikian, Risman mengatakan akan melakukan pembicaraan dengan Husein terkait kerugian yang dialami. Pihaknya akan mencari solusi dari permasalahan tersebut.
“Terkait dampak yang ditimbulkan akibat pemutusan ini, kami akan mendalami seperti apa prosedur yang akan dilaksanakan. Intinya kami akan mencari solusi bersama dengan pelanggan seperti apa ke depannya,” pungkasnya.