SULBARONLINE.COM, Mamuju – Dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tito Karnavian, menggelar rapat melalui Video Conference (VC), Rabu (8/4/2020).
Rapat ini bertujuan untum membahas terkait langkah antisipasi dan akuntabilitas pelaksana anggaran dan pengadaan barang dan Jasa di daerah.
Rapat tersebut, dikuti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) Firli Bahuri, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Agung Firman Sampurna, Kepala (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI (LKPP RI) Roni Dwi Susanto dan Sekda provinsi, Bupati/Walikota se-Indonesia.
Untuk Pemprov Sulbar, rapat tersebut diikuti Sekprov Sulbar Muhammad Idris, didampingi Kepala Perwakilan BPK Sulbar Muhammad Toha Arafat, Kepala Perwakilan BPKP Sulbar Hasoloan Manalu dan sejumlah Pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar, di ruang Oval Kantor Gubernur Sulbar.
Dalam sambutannya, Mendagri RI Tito Karnavian, menegaskan agar Pemerintah Daerah harus dapat menyisir betul belanja barang yang tidak bermanfaat dan tidak terlihat. Olehnya itu dana perjalanan dinas akan diefesiensikan dengan adanya kegiatan sosial distancing otomatis spring jumpnya jauh berkurang.
Selain itu, Tito juga mengintruksikan enam hal kepada Pemda. Pertama, melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas, mulai dari penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial (Sosial Safety).
Kedua, melakukan koordinasi dengan Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Ketiga, mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19 dan memberikan arahan secara berjenjang sampai ke tingkat desa, untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik.
Keempat, memastikan dan mengawasi kecukupan dan kelancaran distribusi sembako di daerah.
Kelima, melakukan aktifitas industri dan pabrik, serta dunia usaha yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penaganan Covid-19 tetap berjalan.
Keenam, dengan refocusing dan perubahan alokasi anggaran, dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak dikeluarkannya Intruksi Menteri (Inmen) dan dilaporkan melalui Hotline di (021)34832851 atau http://maplogcovid19.kemendagri.go.id dan via whatsapp.
“Pemda yang belum melaksanakan percepatan refocusing dan perubahan alokasi anggaran dalam jangka waktu paling lama tujuh hari, akan dilakukan rasionalisasi dana serta APIP secara berjenjang dan melakukan pembinaan serta pengawasan atas pelaksanaan instruksi menteri tersebut,” tegas Tito.
Kepala LKPP RI, Roni Dwi Susanto mengatakan, adapun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pihak PPK, salah satunya dengan melakukan atau menunjuk penyedia dengan pengalaman sejenis di instansi pemerintah atau penyedia di katalog elektronik (E-Catalogue), meskipun harga perkiraan belum ditentukan.
Selain hal itu, sambung Roni, untuk pengadaan barang hendaknya terbitkan surat pesanan yang disepakati dengan penyedia, kemudian penyedia hendaknya dapat menyiapkan bukti kewajaran harga dan bayar sesuai barang yang diterima (termin atau seluruhnya) atau bisa juga dengan uang muka.
“Semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan wajib mematuhi etika pengadaan wajib,” tandas Roni.
Kepala BPKP RI, Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan, berdasarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, BPKP melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan, terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penaganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
“Penggunaan APBN dan APBD maupun sember dana lainnya, perlu disertai tata kelola dan akuntabilitas yang baik, sehingga manfaatnya dipastikan dapat betul sampai kepada masyarakat terdampak,” kata Yusuf.
Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengemukakan, terkait kegiatan sosial berupa Lock Down atau kekarantinaan telah diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
“Undang-undang tersebut dinilai sangat bagus, tetapi diperlukan pemberlakuan yang perlu dijabarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 60,” kata Firli.
Disampaikan, dalam menghadapi wabah Covid-19 pihaknya telah fokus berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI, untuk percepatan pengadaan barang kebutuhan penanganan Covid-19, sebab menurutnya harus terus fokus pada penyelamatan jiwa manusia dan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
“Hukum tertinggi adalah menegak hormati hak asasi manusia dan penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas pertama yang paling utama,” tegasnya
Sementara itu, Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Kemendagri, Ketua KPK RI, Ketua BPK RI, Kepala BPKP RI dan Kepala LKPP melalui VC tersebut, point utama yang dapat dipetik adalah penyisiran atau data-data efesiensi anggaran, cara penanganan dan kemungkinan dampak terburuk dan diharapakan dapat segera dilaporkan kepada pemerintah pusat pada Jumat 10 April 2020.
Sebab, sambung Idris, pembahasan akan berfokus mengenai cara-cara penyisiran Pemprov Sulbar dan lima kabupaten yang ada di tanah malaqbiq ini.
“Yang saya pikirkan adalah sosial sentinegnya dan kalau penaganan kesehatan juga memang ada bantuan, hal tersebut dilihat dari skala situasi terburuk, misalnya APD Sulbar yang dinilai sudah cukup tetapi fakta yang ada belum memenuhi kebutuhan, dan hal tersebut sekiranya dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Idris.