SULBARONLINE.COM, Mamuju — Sejumlah Wartawan dilarang meliput kegiatan rapat penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Syamsul Ma’arif.
Aksi pelarangan tersebut dilakukan Syamsul Ma’arif, sebelum rapat penetapan TBS, di Grand Maleo Hotel, Selasa (17/5).
Merespon hal itu, Ketua Ikatan Jurnalis Sulbar (IJS), Irham Azis mengecam tindakan yang dilakukan Kepala Dinas Perkebunan Sulbar.
Irham meminta agar Penjabat Gubernur Sulbar, segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Syamsul Ma’arif.
Irham menilai, Kadisbun Sulbar tidak faham undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Penetapan TBS kelapa sawit ini untuk kepentingan publik. Jadi, pelarangan meliput tersebut adalah bentuk pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalis. Untuk itu, penjabat Gubernur Sulbar harus evaluasi kepala Dinas Perkebunannya,” tegas Irham Azis.
Apalagi, kata Irham, isu harga sawit menjadi isu nasional, karena harga sawit yang terus anjlok akibat larangan ekspor minyak sawit (CPO) oleh presiden. Hal ini, berdampak buruk bagi petani karena harga sawit turun drastis.
“Apa yang dilakukan Kepala dinas, tentu melukai hati kami sebagai pekerja media. Apalagi, ini isu nasional yang wajib kami beritakan,” kunci Irham.