KSBSI Sulbar Gelar Silaturahmi dan Diskusi, Ini yang Dibicarakan

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Sulawesi Barat menggelar acara silaturahmi dan diskusi, Minggu (29/1/23) malam di Jl. Graha Nusa, Mamuju.

Kegiatan ini mengangkat tema “Kenapa Buruh Berserikat”, dan sub tema “Pentingnya Buruh/Pekerja Berserikat”.

Hadir Anggota DPD RI sekaligus Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) KSBSI Sulbar, H. Almalik Pababari, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Muhammadong, Ketua KSBSI Sulbar, Muhammad Rafi, Ketua MPW KSBSI Sulawesi Barat, Andi Toba dan Wakil Ketua Apindo Sulbar, Herman Kulau.

Selain itu, hadir juga Ketua FSBSI Kabupaten Polman, Abd. Malik Yunus, MPC FSBSI Polman, Yusril Maricar, MPW FSBSI Mamuju, Basri Andi Muin, Koordinator Komunitas Security Sulawesi Barat, Sudialang, para pengurus KSBSI Sulbar, Pegurus Komisariat (PK) Security FSBSI se Sulbar dan undangan lainnya.

Anggota DPD RI dapil Sulbar, H. Almalik Pababari dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pengurus KSBSI Sulawesi Barat atas kegiatan tersebut.

“Terimakasih karena telah mengundang saya yang memang merupakan bagian dari KSBSI Sulbar. Bagaimanapun kecilnya peranan saya, saya akan membantu SBSI Sulbar, utamanya dalam memperjuangkan hak-hak para buruh, termasuk membantu dan memberikan support terhadap agenda dan kegiatan KSBSI Sulawesi Barat,” kata Almalik.

Menurut Almalik, sejauh ini DPD RI banyak berjuang untuk kemaslahatan buruh dan tenaga kerja Indonesia melalui sejumlah peraturan perundang-undangan.

“Kami terus memastikan seluruh tenaga kerja Indonesia baik yang terdapat di luar negeri maupun dalam daerah kita perjuangkan hak-haknya. Dan kami mendukung sepenuhnya pemerintah dalam mensejahterakan buruh/pekerja. Saya juga berharap kedepan akan bawa KSBSI ke Jakarta dan bertemu Menteri Tenaga Kerja untuk membicarakan terkait persoalan tenaga kerja di Sulawesi Barat yang bisa kita perjuangkan. Namun, berikan saya bahan dengan poin-poin masalah, jika bisa secara tertulis untuk kita perjuangkan ke DPD RI,” jelas Almalik.

Sementara, Kabid HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat, Muhamadong menjelaskan, serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja dan buruh, memang haruslah memiliki rasa tanggung jawab atas kelangsungan perusahaan, begitu pula sebaliknya pengusaha harus memperlakukan pekerja dan buruh sebagai mitra sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

“Keberadaan serikat buruh mutlak dan dibutuhkan oleh pekerja. Oleh karena itu hadirnya Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Sulawesi Barat diharapkan dapat menjadi ujung tombak untuk kepentingan para pekerja dan keluarganya,” ungkapnya.

Muhammadong mengaku, memang tidak dapat dipungkiri bahwa seiring berjalannya waktu hubungan antara pekerja dan dunia usaha kadang memunculkan perbedaan sehingga menimbulkan gejolak ketenagakerjaan.

Karena itu, kata dia, setiap menghadapi persoalan KSBSI Sulbar hendaknya lebih mengedepankan komunikasi atau dialog.

“Dan perlu juga kami sampaikan bahwa agar pengurus dan seluruh anggota serikat buruh untuk selalu memahami undang-undang Ketenagakerjaan karena dengan memahami perundang-undangan yang ada, maka para pengurus dan anggota Serikat Buruh dan Pekerja bisa lebih mudah menyikapi masalah yang dihadapi,” jelasnya.

Dinas Tenaga Kerja, lanjut Muhammadong, juga mengaku akan selalu terbuka terhadap persoalan buruh, baik antara buruh dan perusahaan seperti PHK sepihak, semuanya akan kita lakukan pendampingan.

“Jika ada perusahaan melakukan pelanggaran, silahkan melaporkan di Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Barat, kami ada yang menangani pengawas tentu akan turun ke lapangan dan mediator permasalahan yang ada,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Wilayah KSBSI Sulawesi Barat, Muhammad Rafi, saat memaparkan materi, menyampaikan pentingnya buruh dan pekerja berserikat.

“Pertama, penting untuk saya sampaikan apa itu Pekerja dan buruh, sebab itu memiliki perbedaan. Di Internasional dikenal adalah serikat buruh, bukan serikat pekerja, karena serikat pekerja hanya ada di Indonesia,” sebut Rafi.

Dia menjelaskan, buruh dan pekerja dilindungi oleh aturan dan perundang-undangan, mulai dari undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, Undang-undang Cipta Kerja yang sudah inkonstitusional bersyarat, kemudian peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Aturan itu yang menjadi dasar bagi buruh dan pekerja dalam melindungi hak dan kewajibannya.

Rafi juga menjelaskan terkait peran serikat bagi buruh dan pekerja adalah untuk melindungi anggota dan keluarganya dalam rangka menjamin kesejahteraannya.

“Kemudian serikat buruh dan pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari buruh dan pekerja baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan dan membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan keluarganya,” papar Rafi.

Sementara, lanjut dia, manfaatnya mengapa penting menjadi bagian dari serikat buruh adalah; pertama menjadi sarana komunikasi efektif dan aspiratif yang dapat memberikan kontribusi bagi para buruh dan pekerja, kemudian juga menjadi sarana penyampaian yang bersifat objektif, terbuka dan bertanggung jawab.

Rafi menambahkan, ada beberapa hal yang saat ini masih menjadi persoalan seputar buruh dan pekerja. Mulai dari PHK sepihak yang biasa dilakukan oleh perusahaan, hak pesangon yang kurang atau tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, adanya skorsing tanpa alasan yang jelas, upah yang dibawa dari UMP dan UMK yang telah ditetapkan, hingga status kepegawaian yang tidak jelas dan sistem kontrak kerja yang berkepanjangan.

“Kemudian kerja lembur yang tidak ada perhitungan serta tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, kemudian jaminan sosial yang tidak disertakan atau tidak dijamin kepada para pekerja, sehingga hal-hal seperti inilah pentingnya menjadi bagian dari organisasi serikat buruh dan pekerja untuk melindungi hak-hak para buruh dan pekerja kita,” kata Rafi.

Oleh karena itu, Rafi mengajak para pekerja dan buruh untuk berserikat demi melindungi hak-hak yang selama ini bisajadi dikesampingkan oleh perusahaan-perusahaan.

“Sehingga, dengan bergabungnya kawan-kawan di serikat dan kemudian memahami peran, fungsi dan hak-hak bagi pekerja/buruh maka tentu akan menjadi kesempatan tersendiri untuk memperjuangkan hak-hak para buruh dan pekerja kita di Sulawesi Barat,” tutup Rafi.

Laporan: Adriansyah