Polisi Tangkap Pelaku Penimbun 6,2 Ton BBM Solar Subsidi di Kalukku

SULBARONLINE.CO,M, Mamuju — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat membongkar komplotan penimbun BBM jenis solar dengan modus memodifikasi tangki serta menggunakan jerigen.

Dari komplotan ini, polisi menyita solar bersubsidi dengan total sekitar 6,2 ton di Dusun Lombang-lombang, Kelurahan Sinyonyoi, Keclamatan Kalluku, Kabupaten Mamuju, Sabtu (09/04/22).

Pengungkapan komplotan ini dilakukan oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat.

Tiga orang diamankan oleh penyidik , yaitu FAP (31), UP (35), dan SG (19). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Mamuju

Pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh Subdit Tipiter pada hari sabtu pkl 23.00 Wita, yang melintas di depan SPBU Kalukku dan melihat beberapa orang mengisi menggunkan jerigen dengan menggunakan mobil pick up. Setelah dibuntutui, mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang sebagai tempat penampungan.

“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP,” kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan.

Para tersangka ini, kata dia, sedang dalam pemeriksaan penyidik Subdit Tipiter Ditkrimsus polda Sulbar dan barang bukti yang diamankan berupa 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi.

Polisi mengancam para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang no 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.