SULBARONLINE.COM, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, menggelar deklarasi kampanye damai pemilu serentak 2019, di Lapangan Ahmad Kirang, Minggu (24/3/19).
Kegiatan itu dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Bupati Mamuju H. Habsi Wahid, Maradika ‘Raja’ Mamuju H. Andi Maksum Dai, Ketua DPRD Mamuju Hj. Siti Suraidah, Kapolres Mamuju AKBP Muh. Rivai Arvan, Dandim 1418 Mamuju Letkol Inf. Jamet Nijo, Bawaslu Kabupaten Mamuju, para pimpinan dan perwakilan Partai Politik, Media dan sejumlah Ormas.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, Pemilu 17 April 2019 tersisah 24 hari lagi. Selama 21 hari kedepan, seluruh peserta pemilu diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye umum yang damai.
“Jadwal sudah kami serahkan untuk pelaksanaan kampanye ini. Marilah kita dalam melaksanakan kampanye menyampaikan visi misi dengan tidak saling menyerang. Kita harus menjunjung tinggi budaya dan kearifan lokal kita sebagai orang Sulbar, khususnya sebagai orang Mamuju yang menjunjung tinggi yang namanya sipakalaqbi’, tidak saling silammeang (Menjatuhkan) lebih-lebih sipakasiriq (Mempermalukan) saat melakukan kampanye di lapangan nantinya,” kata Hamdan.
Menurutnya, kampanye selama 21 hari ini akan terwujud dengan damai sepanjang lahir komitmen untuk mematuhi aturan yang ada dan menjunjung tinggi kearifan lokal dan budaya yang ada di daerah ini.
“Kampanye damai akan terwujud jika kita saling memanusiakan, saling memuliakan, itulah budaya kita yang harus kita junjung, supaya pemilu kita ini terwujud dengan baik,” ucap Hamdan.
Dia juga meminta kepada semua pihak agar berperan sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dalam mewujudkan pemilu yang aman, damai dan sejuk di Kabupaten Mamuju ini.
“Kami juga memohon bantuan dari semua pihak, karena pemilu ini tidak akan berlangsung damai, aman, sejuk dan sukses, kalau beban ini semuanya ditumpuhkan kepada KPU sebagai penyelenggara. Semua pihak punya tanggungjawab dalam pemilu sesuai tugas dan fungsi kita masing-masing. Dukung dan awasi kami. Kami ingin pemilu ini tanpa hoax, pemilu yang tanpa money politik, pemilu tanpa menyebar kebencian,” jelasnya.
Yang lebih penting juga, kata Hamdan, selama masa kampanye hingga 17 April mendatang, agar peserta pemilu komitmen untuk tidak melakukan money politic.
“Sesuai dengan pasal 515 dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2019, setiap orang yang dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya itu akan dikenai sanksi pidana paling lama 3 tahun dan denda uang paling banyak Rp 36 juta. Dan paling parahnya, meskipun suara kita banyak, maka akan dicoret dan tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD,” tegas Hamdan.