KPID Sulbar Dukung Diskominfo Soal Pembuatan Perda Penyiaran

SULBARONLINE.COM, Mamuju –  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat mendukung langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah Mamuju Tengah untuk mengusulkan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyiaran di Bumi Lallatassisara.

“Kami KPID Sulbar mendukung penuh, dan siap bersinergi, memberikan masukan atas langkah Pemda melalui Dinas Persandian dan Kominfo, menginisiasi lahirnya Perda tentang Penyiaran,” ungkap Busran Riandhy, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar di Tobadak, Mamuju Tengah.

Menurutnya, Perda penyiaran memang sangat diperlukan oleh masing-masing daerah untuk menata lembaga penyiaran (LP). Selama ini, daerah tidak bisa berbuat banyak terhadap LP, terutama menjadi bidang ini, sebagai salahsatu sumber pendapatan asli daerah maupun penegakan hukum atas LP Ilegal.

Sebelumnya, Keinginan Pemda Mamuju Tengah untuk menginisiasi Perda Penyiaran diungkapkan Minarsa, Sekertaris Dinas Persandian, Komunikasi dan Informasi Kab. Mamuju Tengah saat menerima kunjungan Komisioner KPID Sulbar di Kantor Persandian dan Kominfo, Kamis, (02/07/20).

“Pemda Mamuju Tengah melalui Dispersandian dan Kominfo, berencana membuat perda tentang penyiaran, ini dilakukan agar lembaga penyiaran yang ada di wilayah ini dapat dipayungi dengan aturan yang jelas, yaitu Peraturan Daerah,” ungkap Minarsa.

Lanjut Minarsa, Kita berharap dengan lahirnya Perda ini, menjadi dasar bagi pemerintah terutama pemerintah desa mengagas lahirnya usaha penyiaran, misalnya usaha LPB di desa sebagai salah satu sumber pendapatan.

Sementara itu, Ahmad Syafri Rasyid mengharapkan agar dalam Perda Penyiaran tersebut, termuat aturan mengenai keterpenuhan persyaratan izin perluasan wilayah bagi LPB luar daerah. “Ini bukan memberikan batasan, tapi aturan ini diperlukan, karena menjadi salah satu sumber masalah yang terjadi saat ini dalam menata lembaga penyiaran” ungkap praktisi hukum di Sulbar ini.(hms/adv