SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar bersama Pemprov Sulbar telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar Tahun Anggaran 2023.
Hal itu ditandai dengan penandatangan atas Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah APBD Sulbar 2023 melalui sidang Paripurna di Kantor Sementara DPRD Sulbar, Selasa (29/11/22) lalu.
Seperti diketahui, adapun asumsi yang tertuang dalam RAPBD 2023, Pendapatan Rp 1,97 Triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 428,3 miliar, Pendapatan Transfer Rp 1,54 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 1,09 miliar.
Belanja Rp 2,05 Triliun dengan rincian Belanja Operasional Rp 1,36 Triliun, Belanja Modal Rp 457,3 miliar, Belanja Tak Terduga Rp 23,5 miliar, Belanja Transfer Rp 206,1 miliar.
Defisit Rp 74,9 miliar. Untuk menutupi defisit, Pembiayaan Rp 74,9 miliar diperoleh dari penerimaan pembiayaan Rp 137,4 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 62,5 miliar. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nol rupiah.
Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Barat, Dr. Marigun Rasyid, menegaskan, hasil persetujuan RAPBD 2023 adalah wujud kolaborasi dan kebersamaan antara pemprov dan DPRD Sulbar.
“Kolaborasi tentu tidak hanya sebatas persetujuan RAPBD, tetapi kita kawal secara maksimal. Sejak pembahasan sampai pelaksanaan anggaran nanti di 2023, kita kawal secara maksimal,” tegas Marigun saat dihubungi SULBAROLINE.COM, Kamis (01/12/22).
Marigun menyebukan, saat ini RAPB sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diasistensi.
“Dan kita berharap APBD 2023 segera disahkan. Kami dari Komisi IV tentu akan mengawal ini, khususnya penganggaran untuk Pendidikan dan Kesehatan dan program lain yang berkaitan dengan bidang kemitraan kami di Komisi IV,” jelas Politisi senior Partai Golkar itu.
Sementara, Jubir Banggar DPRD Sulbar Syamsul Samad sebelumnya menyampaikan, beberapa postur anggaran dalam RAPBD 2023 telah dilakukan pergeseran atas dasar penyesuaian Permendagri nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023.
“Selanjutnya hasil persetujuan ini akan menjadi bahan evaluasi Kementerian Dalam Negeri dari hasil evaluasi itu kembali ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran DPRD Sulbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” tutup Ketua Komisi I DPRD Sulbar ini.
Laporan : Ca