Ketua DPRD Sulbar Pimpin Rapat RDP, Bahas Kasus PT Palma

SULBARONLIME.COM, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada hari Kamis, 2 April 2026, bertempat di Ruang Banggar Kantor DPRD Sulbar, mulai pukul 10.00 WITA.

Rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD dari berbagai komisi, serta diikuti oleh Aliansi Masyarakat Desa Kasano dan perwakilan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah. Turut hadir pula jajaran instansi terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. Amaliah Fitri, SE., MM, dan difokuskan untuk membahas dugaan pelanggaran serta dampak limbah yang ditimbulkan oleh PT Palma Sumber Lestari di Kabupaten Pasangkayu.

Kesimpulan Hasil Rapat

Dalam diskusi yang berlangsung, tercatat sejumlah fakta dan kesimpulan penting:

1. Belum Memiliki Izin Resmi: PT Palma Sumber Lestari dinyatakan beroperasi tanpa memiliki izin industri pengolahan minyak sawit yang sah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

2. Kecelakaan Kerja Fatal: Terjadi insiden yang mengakibatkan meninggalnya 3 orang pekerja di lingkungan perusahaan.

3. Melanggar Perintah Penghentian: Meskipun telah diperintahkan berhenti operasional sejak 18 Maret 2026 oleh Dinas terkait hingga standar keselamatan terpenuhi, perusahaan justru kembali beroperasi mulai 31 Maret 2026.

4. Pencemaran Lingkungan: Terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup dan melanggar sanksi administratif yang telah diterbitkan.

5. Tidak Kooperatif: Pihak manajemen perusahaan dinilai tidak kooperatif terhadap undangan rapat dari DPRD.

Rekomendasi Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menghasilkan rekomendasi tegas sebagai berikut:

1. Tanggung Jawab Korban: Perusahaan wajib memenuhi kewajiban terhadap korban jiwa pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

2. Pemulihan Lingkungan & Ganti Rugi: Wajib melakukan pemulihan lingkungan dan membayar ganti rugi atas seluruh kerugian yang ditimbulkan.

3. Pemenuhan Hak Pekerja: Wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai UU No. 13 Tahun 2003.

Keputusan Akhir:

Dengan seluruh pertimbangan di atas, DPRD Provinsi Sulawesi Barat merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menutup seluruh aktivitas operasional PT Palma Sumber Lestari secara keseluruhan.

Rekomendasi ini dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir sebagai dasar tindak lanjut ke depan.

(red/red)