SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kementeriam Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat mencatat hingga Bulan Juni 2023 ini Perseroan Perorangan yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 340 telah terinventarisir.
Pada tahun 2022 lalu Kemenkumham Sulbar menyebutkan jumlah Perseroan tersebut total 366. Kepala Divisi Hukum dan Ham Kemenkumham Sulbar Rahendro Jati menjelaskan, jumlah inventarisir terus bertambah.
“Ditengah semester ini kita sudah bisa melampaui tahun kemarin, dan memang paling banyak di Kabupaten Mamuju,” kata Rahendro Jati dalam Acara Temu Media, yang digelar di Aula Pengayoman, Rabu (21/6/23).
Rahendro Jati mengaku jumlah Perseroan perorangan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) angin segar dalam struktur perekonomian Sulbar, sebab telah menyumbang pendapatan negara.
“Ini menjadi tugas kita untuk kemudian semakin menambah UMKM yang didaftarkan Perseoran Perorangan untuk mendorong perekonomian,” ujarnya.
Selain jumlah perseroan makin bertambah, Kemenkumham Sulbar mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan merk membangun kredibilitas berusaha dan mendapatkan kepastian hukum.
Merk berusaha tersebut membuka ruang pemasaran, membangun loyalitas pelanggan terhadap nilai produk dan mempengaruhi keputusan konsumen, terbentuknya Branding di Pasaran adalah strategi jasa atau barang yang ditawarkan.
“Dalam konteks perekonomian harus punya merk, karena merk atau brand itu dampaknya untuk pemasaran tanpa itu orang tidak akan tahu merk apa,” imbuhnya.
Kemenkumham Sulbar juga terus memacu UMKM Merk kolektif. Langkah ini akan dimaksimalkan melalui kinerja di bidang Kekayaan Intelektual (KI) Komunal dalam mendukung pencapaian target pemerintah tersebut sehingga menghadirkan Merk unggulan dari setiap desa.
Perlunya kekayaan intelektual tersebut pada komunitas pelaku usaha memanfaatkan merk kolektif milik Bumdes dianggap sebagai salah satu langkah solutif yang dampaknya menghasilkan nilai ekomomi secara luas.
“Juni 2023 ini sudah terdarfar merk individu, dan untuk merk kolektif digunakan untuk Badan usaha milik desa (Bumdes). Jadi kita dorong Bumdes ikut mendaftarkan merk dan proses brandingnya akan lebih mudah lagi,” urainya.