Kejati Sulbar Launching Aplikasi SI-LAPEN, Begini Cara Aksesnya

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar coffe morning bersama sejumlah wartawan, di ruang pojok Adhiyaksa, Kamis (27/6/2024).

Coffe morning Kejati Sulbar itu dirangkaikan dengan Launching Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan Berbasis Aplikasi pada Kejati Sulbar (SI-LAPEN) dilaunching secara langsung Wakajati Sulbar, Prima Idwan Mariza.

Hadir pejabat struktural Kejati Sulbar di antaranya, Asisten Internal, Dharma Bella, Asisten Pidana Khusus, La Kanna, Kasi Penkum Asben, dan para Kasi Intel.

Wakajati Prima mengatakan, aplikasi berbasis website tersebut menjadi terobosan untuk mempermudah masyarakat mengadukan laporan tanpa harus ke kantor Kejaksaan.

“Kenapa penting jadi orang yang misalnya dari berbagai daerah enam kabupaten, dengan pengaduan lewat website ini mempermudah mereka untuk melapor,” jelasnya.

“Karena lebih banyak pengaduan masyarakat kami berharap walaupun ada aduan sistem online, teman wartawan memperjelas pengaduan ini ditolak atau diterima dengan publikasi,” lanjutnya.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asben menjelaskan, Aplikasi ini bisa diakses melalui link Silapenkejatisulbar.com. Setelah mengunjungi situs tersebut, pelapor mengisi form, data laporan beserta lampiran PDF, nomor WhatsApp dan email.

“Setelah dilaporkan maka ada feedback antara pihak Kejati Sulbar dan pengadu, sehingga kami akan mengirim email ke pelapor dan melindungi data si pelapor,” terang Asben.

Meski demikian, kasus yang dilaporkan tersebut harus memenuhi aspek dan orientasi yang jelas di mata hukum tanpa ada tendensi ke pihak manapun.

Ketika laporan pengadu ditindaklanjuti dengan baik, maka laporan yang dimasukan tingkat akurasinya bagus, data yang dimasukan harus kuat, benar dan bukan palsu.

“Jadi tidak ada unsur kebencian, murni yang dilaporkan itu kasus hukum, dan pertimbangannya setelah diterima oleh admin Kejati , maka kami akan menilai dulu apakah laporan ini diterima atau ditolak,” tegasnya.

(Adr)