Kejati Sulbar Tetapkan Tersangka Baru Pengadaan Bibit Kopi Mamasa

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi menetapkan tersangka baru dalam pengadaan bibit kopi di kabupaten Mamasa.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulawesi Barat, Amiruddin, melalui rilis yang disampaikan, Kamis (3/12/20).

Amiruddin menyebutkan, penetapan tersangka baru sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kepala Kejati Sulbar, Johny Manurung.

“Pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2020, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Jhony Manurung, SH mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-539/ P.6/ Fd.2/ 11/ 2020 tanggal 30 November 2020 dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan bibit kopi/kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa TA. 2015, yaitu DM selaku penyedia dalam pengadaan bibit kopi/kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa TA. 2015,” jelasnya.

Amiruddin mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejati Sulbar yang langsung dikoordinir oleh Asipidsus, Feri Mupahir dan Ketua Tim, Siju, hasilnya ditemukan fakta bahwa tersangka bersama-sama dengan MA selaku PPK, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada pengadaan tersebut, dengan cara mengkondisikan agar pada tahap pelelangan pengadaan dimenangkan oleh DM (PT. Supin Raya).

Kemudian, lanjut dia, pada tahap pelaksanaan, DM dengan persetujuan MA merekayasa keadaan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat diaddendum pada akhir masa kontrak. Addendum dilakukan dengan tujuan agar biaya pembesaran bibit dapat diklaim oleh DM.

“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp. 1.166.808.870,00, (satu milyar seratus enam puluh enam juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli dari BPKP,” ungkapnya.

Amiruddin menambahkan, bahwa untuk tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp 50 juta sampai Rp. 1 miliar.

“MA sendiri sebagai PPK dalam pelaksanaan pengadaan bibit tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dan ditahan rutan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejati Sulbar sejak tanggal 15 Oktober 2020,” tutupnya.