SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kasus dugaan penyalahgunaan tambang pasir ilegal terus bergulir di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Kasus ini melibatkan tersangka Young Kyu You (YKY), Warga Negara Asing (WNA) Korsel.
Teranyar, YKY terpidana dalam kasus ini mengajukan praperadilan pekan lalu. Kini, kasus tersebut sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tinggi Negeri Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (1/10/2024)
“Kemarin baru saja kita ikuti sidang Praperadilan namun Terlapor (Gakkum Sulawesi-red) tidak hadir, dimulai jam 9 pagi, namun hingga jam 1 siang tak kunjung datang, sehingga harus ditunda pekan depan,” Kata kuasa hukum YKY, Rando Vittoro Hasibuan, saat di konfirmasi via telepon, Rabu (10/3/2024).
Rando Vittoro menjelaskan, jika pekan depan terlapor tidak hadir akan dilanjutkan tahap proses berikutnya, yakni proses pembuktian.
“Kita lakukan pengajuan praperadilan dengan Nomor perkara: 19/Pid.Pra/2024/PN.Pal, ini karena menilai penetapan klien kami melanggar prosedur, salah satunya, yakni tidak adanya surat perintah penangkapan,” tuturnya.
“Perlu kami tambahkan waktu klien kami, Mr. You ditangkap tanggal 16 Agustus 2024, penyidik belum mempunyai surat perintah untuk melakukan tindakan pro justisia,” lanjutnya.
Ia menambahkan, tanggal 17 Agustus 2024, YKY kemudian melalui proses BAP di Pos Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mamuju, tanpa didampingi Kuasa Hukum dan penterjemah. Padahal, kliennya tersebut berkewarganegaraan Korea tidak bisa berbahasa Indonesia.
“Klien kami dibujuk untuk mengikuti penyidik dengan kata-kata palsu mengatakan klien kami hanya dibutuhkan untuk dimintai keterangannya selama 2 jam. Ternyata klien kami dipaksa dan dibawa dari Pasangkayu ke penjara Mamuju dan dijebloskan di sana,” pungkasnya.(*)