Imigrasi Mamuju Beri Penjelasan Soal WNA Cina Diamankan di Ruang Detensi

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju Sulawesi Barat memberikan keterangan terkait tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang diamankan pada Rabu (23/4/2025). Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial ZZ (54), WZ (32), dan HZ (57).

Pernyataan resmi ini digelar di ruang Kantor Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing Imigrasi Kelas II Mamuju, Jumat (25/4/2025). Pihak imigrasi menyatakan, ketiganya merupakan investor tambang yang berlokasi di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.

“Mereka beraktifitas di lokasi tambang PT Agati Dua Putri Desa Koro, dari tiga orang ini dua orang di antaranya mengantongi izin tinggal investor dengan penjamin PT Baidali dan satu orang lainnya penjamin PT Global Sentosa Maritim,” sebut Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, V. Yosa Anggara.

Petugas Imigrasi sebelumnya bersikap persuasif untuk meminta agar penjamin dari ketiga orang asing tersebut bisa dihadirkan. Pihak administrasi kembali mendatangi lokasi tambang namun saat petugas tiba di lokasi tambang orang ketiga WNA Cina itu sudah tidak berada di lokasi sehingga melakukan pengejaran.

“Petugas kami berhasil mengamankan orang asing di salah satu pasar moderen yang sempat mereka singgahi sebelum tiba di Palu lalu di bawa ke Kantor Imgrasi Mamuju untuk diproses,” jelasnya.

V Yosa Anggara mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu keterangan dari pihak penjamin. Namun untuk saat ini masih belum mendapat respon dalam melakukan administrasi kelengkapan dokumen imigrasi terkait ijin tinggal yang didalami.

“Ini kan antara sponsor dan tempat kerjanya yang beda, dan ketiga orang yang kami amankan ini sudah berada di ruang detensi imigrasi dan mohon maaf kami tidak bisa hadirkan,” tutupnya.

(adr/edt)

Leave a Reply