Kakek di Polman Perkosa Cucunya Hingga Hamil dan Melahirkan, Terancam Penjara 15 Tahun

SULBARONLINE.COM, Polman — Seorang Kakek inisial R (55) yang tega menyetubuhi cucunya sendiri yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (30/11/2023).

R menyerahkan diri pada malam hari didampingi Babinkantibmas ke Polres Polewali Mandar.

Kakek tersebut sempat kabur dari rumah saat cucunya melahirkan bayi perempuan pada Senin (27/11/2023) lalu.

Selama tiga hari dalam pelarian, dia akhirnya menyerahkan diri dan telah resmi ditahan.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjerat pelaku dengan pasal 81 undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, pasal 81 mengenai persetubuhannya, karena korban hamil dan sudah melahirkan,” ungkap Kanit PPA Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan seperti yang dilansir dari Tribunsulbar.

Mulyono mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga berkasnya lengkap.

Lalu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman usai berkas perkaranya lengkap atau P21.

Pelaku melancarkan aksinya ini diawali dengan pemerkosaan sejak 2021 lalu hingga hamil di bulan Agustus 2023.

Saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, orang tua korban tidak berada di rumah lantaran pergi ke kebun.

Sang kakek lalu mengancam korban agar perbuatan bejat itu tidak ia ceritakan kepada ibunya.

Aksi bejat itu berulang, pelaku mengaku kepada penyidik lima kali menyetubuhi cucunya sendiri.

“Awalnya korban ini dipaksa, kekerasan seksual persetubuhan, lalu diancam agar tidak bicara kepada ibunya,” ungkap Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Dia menjelaskan, korban dan pelaku sudah puluhan tahun tinggal serumah, pelaku merawatnya sejak kecil.

Sementara, istri pelaku yang juga nenek korban tidak mengetahui adanya perbuatan bejat itu.

Ibu kandung korban pun tidak curiga lantaran pelaku terus menutupi aksinya tersebut.

“Modusnya itu kalau mau lagi, korban biasa diiming-imingi uang, biasa juga mengancam,” ungkapnya.

Mulyono mengungkapkan saat cucunya hamil, ia mengajak korban untuk kabur bersama.

Namun korban menolak, lantaran tidak mau lagi meniggalkan rumah dan selalu mengurung diri.

Ibunya mendengar jika anaknya tersebut sakit perut dan langsung menjenguknya di rumah kakek.

Korban pun melahirkan pada Senin (27/11/2023) lalu pada pukul 01.30 Wita.

Pelaku yang mengetahui kejadian itu lalu melarikan diri dari rumah lantaran aksi bejatnya ketahuan.

Ibu korban pun melaporkan peristiwa tersebut pada Senin (27/11/2023) pada siang harinya.