Kakanwil BPN Sulbar Serahkan 7 Sertifikat Tanah Wakaf di Pasangkayu

SULBARONLINE.COM, Pasangkayu — Meskipun baru sekitar sebulan menjabat, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat Ir. Herjon C.M. Panggabean langsung bekerja ekstra.

Kamis, (22/10/20), Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Herjon berkesempatan menghadiri Upacara Hari Santri Nasional ke-6 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasangkayu.

Ir. Herjon didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Pasangkayu, Sukidi A.Ptnh., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, Herjon C.M. Panggabean sekaligus menyerahkan Sertifikat tanah wakaf sebanyak 7 bidang, yang terdiri dari 6 bidang Sertifikat Masjid/Musallah dan 1 bidang Sertifikat Pekuburan Islam.

Penyerahannya dilakukan di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupten Pasangkayu, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu, H. Mustafa T, serta para santri.

Seteleh penyerahan sertifikat tanah wakaf, ditempat yang berbeda dilanjutkan dengan Sidang Panitia C terhadap tanah terindikasi terlantar PT. Marsa Maiwa Lestari. Sidang Panitia C ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kakanwil BPN Sulbar yang juga sebagai Ketua Panitia C.

Dalam sidang ini, Ir. Herjon didampingi oleh Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan dan Kepala Kakantah Pasangkayu.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pasangkayu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Pasangkayu, Direktur PT. Marsa Maiwa Lestari dan instansi terkait lainnya.

Herjon berharap agar seluruh bidang tanah di Provinsi Sulawesi Barat dapat didaftarkan secepatnya, termasuk tanah-tanah wakaf.

“Tujuannya tentu agar terhindar dari potensi sengketa dan konflik pertanahan dikemudian hari dan berharap tidak ada tanah yang diterlantarkan. Oleh karenanya harapan saya agar secepatnya seluruh bidang tanah yang ada di Provinsi Sulbar terdaftar baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun melalui pelayanan Rutin,” kata Herjon

Begitupun kepada warga Sulbar secara umum, Herjon mengimbau untuk segera memasang patok tanahnya masing-masing dan merawatnya agar tidak rusak bahkan hilang.

“Saya juga menghimbau kepada warga Sulbar untuk segera memasang patok tanahnya masing-masing, memanfaatkannya tanahnya, dan segera daftarkan ke kantor pertanahan terdekat,” ujar mantan Kepala Sub Direktorat Pemetaan Dasar dan Pembinaan Surveyor Kementerian ATR/BPN ini.