Kakanwil BPN Sulbar Gelar Sarasehan Upaya Penyelesaian Tanah Bekas Unit Transmigrasi

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulbar menggelar kegiatan sarasehan Upaya Penyelesaian Tanah Bekas Unit Transmigrasi, Selasa (17/11/20) yang berlangsung di Hotel Matos, Mamuju.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulbar, Ir. Herjon C.M. Panggabean dihadiri seluruh jajaran Kanwil BPN Sulbar dan para Kepala BPN Kabupaten beserta jajaran.

Kepala Kanwil BPN Sulbar, Herjon Panggabean mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan.

“Tugas kami adalah memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dihuni dan dikelola oleh para transmigran. Namun faktanya, banyak terdapat permasalahan terkat dengan tanah transmigrasi ini,” kata Herjon.

Salah satu contoh kasus, sebut Herjon, adalah dimana terdapat kendala dalam melakukan perbuatan hukum terhadap sertipikat transmigrasi ketika pemegang hak atau peserta transmigrasi bersangkutan menjual tanah tersebut kepada pihak lain di bawah tangan, dan yang bersangkutan pulang kampung tanpa diketahui keberadaannya.

“Situasi ini menjadi rumit ketika pihak pembeli hendak menjual kembali atau melakukan perbuatan hukum lain terhadap tanah tersebut karena pencatatan di BPN masih tercantum subyek hak yang lama,” katanya.

Selain itu, menurut Herjon, masih ada kendala-kendala dalam pelaksanaan penataan lokasi transmigrasi seperti lokasi yang telah banyak berubah baik fisik maupun penggunaannya.

“Olehnya, pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta Sarasehan ini, dan saya harap para peserta dapat berparitisipasi aktif dan memberikan sumbangsih pemikiran dalam pertemuan ini, sehingga kita apat menemukan solusi dan rekomendasi terhadap masalah-masalah tanah transmigrasi di Provinsi Sulawesi Barat ini,” jelas Herjon.