Kabag TU : Tingkatkan Koordinasi dan Kedisiplinan

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulbar, Suharli meningatkan ASN Kemenag agar meningkatkan koordinasi dan kedisiplinan dalam bekerja.

Itu disampaikan Suharli saat memimpin apel pada Senin (04/10/21) yang berlangsung di lapangan tenis belakang Kanwil Kemenag Sulbar. Apel ini dihadiri para pejabat administrator, pejabat pengawas, ASN dan Pramubakti Kanwil Kemenag Sulbar.

Dalam amanahnya, Suharli menegaskan agar setiap ASN tetap bekoordinasi kepada atasan setiap kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas kantor.

Dia juga menyinggung tentang serapan anggaran untuk lebih di tingkatkan.

Selain itu, Kabag TU juga mengingatkan kepada seluruh ASN lingkup Kanwil Kemenag Sulbar untuk memperhatikan Laporan Kinerja Harian (LKH) dan Laporan Kinerja Bulanan (LKB).

“Jadi semestinya setiap minggunya LKH ini ditandatangani oleh atasan langsungnya, sehingga control kinerja sesuai regulasi ini berjalan,” ungkap Suharli.

Kabag TU juga membahas tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021.

Pelanggaran terhadap ketentuan masuk kerja dan jam kerja salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja.

PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut: Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa: 1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun; 2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan 3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa: 1. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun; 2. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan 3. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa: 1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun; 2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun 3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan 4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2).