Jelang Penetapan UMP Sulbar 2024, KSBSI Sulbar Pastikan Kesejahteraan Buruh dan Pekerja

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Pengurus Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulbar untuk tahun 2024.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Daerah Sulbar telah menjadwalkan rapat Dewan Pengupahan pada hari Kamis, 16 November 2023 untuk  membicarakan besaran UMP.

Hal itu penting, sebab penetapan UMP Sulbar untuk Tahun 2024 paling lambat dapat diputuskan pada 21 November 2023.

Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulbar, Muhammad Rafi mengatakan, dalam penetapan UMP 2024, pihaknya akan tetap berjuang sesuai tuntutan dan arahan DPP KSBSI.

“Yang pasti kita KSBSI ini sesuai tuntutan seluruh Indonesia agar naik 15 persen UMP dari UMP 2023. Tapi setelah kita melihat regulasi yang ada pada Peraturan Pemerintah No.51 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan nampaknya  tidak mungkin mencapai 15 persen,” sebut Rafi.

Sebab, kata dia, perhitungan UMP mengacu pada kondisi pertumbuhan ekonoki dan inflasi di daerah.

“Karena itu, paling mentok 4 sampai 7 persen. Tapi sejauh ini belum ada data dari BPS berapa data pertumbuhan ekonomi dan inflasi kita di Sulbar. Kita hanya menduga-duga saja, tapi tetap kita berjuang sesuai aspirasi teman-teman KSBSI agar UMP dapat naik signifikan di 2024,” tegasnya.

“Bayangkan saja PNS naik 8 persen, pensiunan naik 12 persen, masa kalangan buruh di bawah itu. Karena itu, kami awalnya memprediksi naik di angka 7 persen, tapi kita menunggu hasil kondisi inflasi dan Pertumbuhan ekonomi Sulbar dari BPS Sulbar,” tambah Rafi.

Rafi menjelaskan, dasar perhitungannya UMP masih sama, yakni inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikali α (alfa). Alfa adalah kemampuan angkatan kerja di Sulbar.

“Dan saya sudah sampaikan ke Pak Kadisaker, agar segera dikirimkan jika sudah ada data dari BPS terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu. Sementara, dalam PP 51 itu, untuk alfa diserahkan kepada dewan pengupahan provinsi untuk merundingkan dan mendiskusikan,” jelasnya.

Yang pasti, tambah Rafi, nsur buruh di dalam Dewan Pengupahan akan tetap berjuang semaksimalmungkin untuk kesejahteraan buruh dan pekerja di Sulawesi Barat.

“Semoga kita dapat bersepakat dengan Apindo yang juga anggota Dewan Pengupahan, bahwa kondisi sekarang melihat harga-harga bahan pokok yang semakin meningkat, maka UMP Sulbar juga harus naik signifikan,” harap Rafi.