SULBARONLINE.COM, Mamuju — Kofrensi Besar (Konbes) Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke XXVI bakal dilaksankan di Kota Bekasi, Jakarta Pusat pada Sabtu-Minggu, 26-27 November 2022.
Konbes GP Ansor kali ini mengangkat tema ‘Menata Organisai, Memperkuat Organisasi’.
Di tengah Kombes berlangsung bertepatan itu pula Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor mengeluarkan surat pemecatan kepada Kepala Satuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Mamuju, Yuhamsah.
“Selama ini saya hanya diberitahu dari informasi yang beredar bahwa saya telah dipecat. Saya selama ini menunggu panggilan untuk saya dimintai kelarifikasi atas postingan saya di Facebook, sesuai dengan mekanisme organisai yang diatur di PD/PRT GP Ansor. Namun tak kunjung ada panggilan saya. Sayapun penasaran dan mengkomunikasikan kepada Seretaris PW GP Ansor Sulbar, dan ternyata surat pemecetan saya ada, dikrim via Wahatsap, kemarin,” ujar Yuhamsah di Mamuju, Jumat (25/11/22).
Yuhamsah menilai, PW GP Ansor Sulbar telah menyalahi mekanisme organisasi dan melanggar PD/PRT GP Ansor. Sebab di PD/PRT dijelaskan tentang Pemberhentian Anggota, di dalam Pasal 11 poin ke 2 (dua) berbunyi: ‘Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh pengurus cabang di mana ia berdomisili yang merupakan hasil dari rapat pleno pimpinan cabang khusus diadakan untuk itu’.
Sementara, poin ke 3 dijelaskan ‘Apabila selama waktu pemberhentian sementara, anggota yang melakukan tidak memperbaiki kesalahannya dan tingkah lakuknya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh pimpinan cabang’.
Masih Yuhamsah membacakan PRT Organisasi GP Ansor pada Poin 6 (enam) dijelaskan, anggota yang diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap oleh pimpinan pusat, diberi hak melakukan pembelaan diri dalam Konbes atau kongres.
“Jadi kiranya surat pemecatan saya dari PW GP Ansor Sulbar itu tidak mendasar mekanisme organisasi. PW GP Ansor Sulbar hanya berdasar pada Peraturan Rumah Tangga (PRT) GP Ansor, pasal 11 ayat 1 Poin b. Tentang: “Pemberhentian Anggota”, berbunyi: Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasai baik ditinjau dari segi sara, peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisai. Jadi ini surat SK Pemberhentian dari PW GP Ansor Sulbar, jelas tak mendasar. Lagian mekanismenya itu bukan Pimpinan Wilayah tapi Pimpinan Cabang. Itupun pemberhentian sementara melaui pleno organisasi. Oleh karena itu saya rasa ketua PW GP Ansor Sulbar tak paham tentang PD PRT organisasi. Mohon maaf ini saya sampaikan,” terang Yuhamsah.
Karena itu, Yuhamsah menambahkan, dengan adanya Konbes GP Ansor di Bekasi, dirinya akan melaporkan kepada Pimpinan Pusat atas perlakuan PW GP Ansor Sulbar kepada dirinya.
Dia mengaku masalah GP Ansor di Sulbar khsusnya di Kabuten Mamuju, mulai dari menurunkan SK tim Carateker, sehingga terjadi dualisme kepemimpinan dinilai sebagai ulah Ketua PW GP Ansor Sulbar yang tidak mampu membagun dinamisasi dan komunikasi yang baik terhadap kepemimpinan di jajaran pengurusnya maupun pimpinan di bawahnya.
Laporan: Stewards