Ini Motif Sementara Pelaku Pembunuh Tukang Ojek Mamuju yang Ditangkap di Gowa

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Polisi berhasil menghentikan pelarian pelaku pembunuh tukang ojek Mamuju.

Pelaku dengan inisial AB (38) ditangkap di Batu Lapisi Luar, jalan poros Malino-Sinjai, Linkungan Karampuang, Kelurahan Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (05/7/2021) sekira pukul 17.00 Wita.

Kini, Teamsus Polresta Mamuju melakukan koordinasi dengan Polsek Tinggi Moncong Polres Gowa untuk menjemput pelaku.

Pelaku AB yang bekerja sebagai karyawan swasta, alamat jalan Cendrawasih Lr 4 nomor 19, Kelurahan Tamparang Keke, Kota Makassar, saat ini sudah diamankan di Polsek Tinggi Moncong.

Sebelumnya, AB menikam korban Zaenal (40) hingga tewas saat korban tengah memboncengnya ke suatu tempat pada Minggu (04/07/2021) Sore.

Tak tanggung-tanggung, usai melakukan aksinya, AB kemudian kabur dengan membawa tas korban yang berisi sejumlah uang tunai, emas dan sepeda motor milik korban merek Honda jenis Revo dengan nomor pelat DC 3527 PA.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengaku saat ini pelaku sedang dalam penjemputan oleh Teamsus Polresta Mamuju di Polsek Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, Sulsel.

“Team kami sedang menjemput pelaku, untuk proses atau tahap pemeriksaan nantinya akan dilakukan di sini, sesui locus delicty,” ujar Kapolresta Mamuju.

Dari hasil penggeledahan terhadap AB, ditemukan barang berupa sebilah badik, tas ransel, tas pinggang, uang tunai sebanyak Rp 7.225.000, emas berupa kalung 2 buah, gelang 1 buah dan cincin 2 buah, KTP atas nama korban Zaenal dengan alamat Mamuju.

Sesuai hasil introgasi awal, AB mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan di daerah mlMamuju dan membawa lari motor korban jenis Honda Revo warna hitam Nopol DC 3527 PA serta barang pribadi milik korban.

“Modusnya masih didalami, namun menurut pengakuan awal pelaku, ia membunuh korban karena alasan kesal sering diejek,” ungkap Iskandar.

Pasca kejadian, tindakan pertama yang dilakukan pihak Polresta Mamuju langsung mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lalu mengejar tersangka, serta melakukan koordinasi lintas Polda.

“Sebelumnya kita memang sudah melakukan koordinasi lintas Polda untuk melakukan pencarian terhadap pelaku. Alhamdulillah kini telah diamankan dan pelaku tentu akan mempertanggung jawabkan perbuatanya, karena telah melakukan tindak pindana pembunuhan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 365 Ayat 3 KUHP.