SULBARONLINE.COM, Mamuju — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat benar-benar bertekad besar menciptakan siaran sehat jelang bulan suci ramadhan 1443 hijriah atau tahun 2022.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembagai penyiaran yang dikeluarkan oleh KPI Pusat sejak Selasa (15/3/2022).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat 14 poin yang harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran di Indonesia selama berlangsungnya bulan Ramadhan 2022.
Poin-poin aturan yang berada di dalam surat edaran tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi KPI dengan sejumlah stakeholder, salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ke 14 poin tersebut disampaikan oleh Ketua KPID Sulawesi Barat, Mu’min, di acara Focus Group Discussion (FGD) bersama para tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi dan media, baik media cetak, elektronik maupun online, Selasa (22/03/22).
Adapun 14 poin surat edaran KPI terkait tayangan pada Ramadhan 2022 yaitu:
1. Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan;
2. Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran;
3. Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah;
4. Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.
5. Menayangkan atau menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing;
6. Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan;
7. Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa;
8. Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman);
9.. Tidak menampilkan gerakan tubuh, dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain;
10. Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan nilai-nilai keagamaan;
11. Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain; dan
12. Berkaitan ketentuan point b, selama bulan Ramadan lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan;
13. Lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;
14. Lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19 sebagaimana Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.
Dalam edaran juga disampaikan, jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Maksud dan tujuan dari surat edaran KPI Pusat tersebut, yaitu untuk menghormati nilai-nilai agama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah ramadhan, kemudian menetapkan panduan siaran bagi LP di bulan ramadhan. Lalu, memberikan panduan bagi KPID dalam sosialisasi dan pengawasan terhadap Lembaga Penyiaran terkait pelaksanaan siaran ramadhan,” jelas Mu’min.
Laporan: Ashari Rauf