Hasrat Lukman Somasi Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua KONI Sulbar

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Proses penjaringan dan penyaringan bakal Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Barat dinilai berjalan tidak fair.

Pasalnya, tahapan dan mekanisme yang dilakukan oleh tim penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Barat tidak terbuka kepada publik.

Akibatnya, salah satu Calon Ketua Umum KONI Sulbar, Hasrat Lukman, ditolak saat melakukan pendaftaran dengan alasan pendaftaran calon telah ditutup.

Seteh ditolak oleh tim penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Barat, Hasrat Lukman akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum

Melalui Konferensi Pers, Senin (21/6/21), Hasrat Lukman memberikan kuasa kepada firma hukum, Dr. Rahmat Idrus dan rekan untuk menggugat tim penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Barat yang telah merugikan dirinya sebagai bakal calon ketua KONI Provinsi Sulawesi Barat.

Di hadapan awak media, Rahmat Idrus selaku tim kuasa hukum Hasrat Lukman, menyampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pengurus KONI Sulbar yang juga dihadiri pengurus KONI Kabupaten Se Sulbar, pada hari jumat tanggal 18 juni 2021, telah disepakati tiga poin penting, di antaranya, menyetujui pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Sulbar masa bakti 2021–2025 pada hari senin, 28 Juni 2021 di Majene Sulawesi Barat. Kemudian, menyetujui tata cara penjaringan dan penyaringan dan persyaratan bakal calon dan atau calon ketua KONI Sulbar sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan hasil rapat KONI Sulbar, Hasrat Lukman sebagai salah satu pengurus KONI Periode sebelumnya dan juga mewakili pengurus salah satu Cabang Olahraga (Cabor) daerah telah mempersiapkan diri dan termasuk syarat administrasi pendaftaran sebagai calon ketua Umum KONI Sulbar.

“Namun telah dirugikan oleh tim penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Barat,” tegas Rahmat Idrus.

Dengan Alasan, lanjut Rahmat, bahwa pada hari minggu tanggal 20 Juni 2021, Hasrat Lukman mendatangi sekretariat tim penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Barat, untuk meminta formulir pendaftaran, namun jawaban tim penjaringan pendaftaran telah ditutup.

“Tim penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Barat ini telah membuka pendaftaran bakal calon dan atau calon Ketua umum  KONI Sulbar, namun tidak menyampaikan secara terbuka ke Publik melalui media massa dan atau media sosial lainnya,” sebutnya.

Atas tindakan tim lenjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Barat, Rahmat menilai hal tersebut telah bertentangan dengan prinsip keolahragaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang–undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Keolahragaan Nasional Juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Tim penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Barat tidak mengumumkan pendaftaran dan penjaringan bakal calon ketua UMUM Koni Sulbar juga telah bertentangan dan melanggar pasal 9 undang – undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public,” tegas Rahmat Idrus.

Selain itu, tindakan tim lenjaringan dan lenyaringan bakal calon Ketua Umum KONI dinilai tidak sejalan atau melanggar Pasal 29 angka 6 ANGGARAN DASAR dan Pasal 35 ayat (2) butir (b), butir (c) dan butir (e) Jo Pasal 36 ayat (2) huruf h Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Tim kuasa hukum Hasrat Lukman, memberikan peringatan dan atau somasi kepada tim penjaringan dan lenyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Barat untuk segera membuka kembali pendaftaran dan mengumumkan ke public melalui media massa dan media sosial lainnya.

“Kami memberikan waktu 2×24 Jam kepada tim lenjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Barat untuk memberikan tanggapan peringatan kami. Apabila dalam jangka waktu yang dimaksud tidak ada tanggapan kami akan menempuh semua jenis upaya hukum sesuai perundang-undangan untuk kepentingan klien kami,” tutup Rahmat Idrus.