Hari Buruh, SBSI Sulbar Sampaikan 9 Tuntutan

MAMUJU-Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Sulawesi Barat, menyampaikan sejumlah tuntutan di peringatan Hari Buruh  atau yang dikenal dengan istilah May Day.

Ketua SBSI Sulbar, Muhammad Rafi, setidaknya menyampaikan sembilan poin tuntunan serikat buruh ini, dalam dialog Hari Buruh di Mamuju, Rabu, (1/5).

Pertama, mereka tetap menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, tentang pengupahan, meminta biaya BPJS digratiskan, penegakan hukum ketenagakerjaan dan pengawasan, dan meminta sistem outsourcing atau sistem kontrak kerja dihapuskan.

Selanjutnya, SBSI juga menuntut penghapusan status Buruh Harian Lepas (BHL) buruh kelapa sawit, Kenaikan upah sektoral buruh kelapa sawit, meminta Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan ditempatkan kembali di kabupaten yang selama ini ditarik ke provinsi, Meminta semua pekerja didaftar sebagai peserta BPJS, hingga meminta kepada wakil rakyat khususnya Komisi IV DPRD untuk intens melakukan pengawasan.

“Melalui hari buruh ini, SBSI menyampaikan tuntutan secara nasional mewakili kaum buruh. Termasuk kita berharap bahwa kaum buruh terus diperhatikan hak-haknya, utamanya mengenai upah, yang sebaliknya juga kita sebagai buruh yang menuntut upah layak, juga harus bekerja secara profesional,”pungkas Muhammad Rafi.(msd)