Harga Eceran Tertinggi Gas LPG 3 Kg Ditetapkan Rp.18.500

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar bersama jajaran Pemkab se-Sulbar, Pengurus Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) serta Manager PT. Pertamina, menggelar rapat koordinasi penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Gas LPG 3 Kg, Rabu (23/6/2021) di Rujab Sekprov Sulbar.

Dalam rakor yang dipimpin Sekprov Sulbar Muhammad Idris, disepakati bersama bahwa HET Gas LPG 3 Kg ditetapkan sebesar Rp.18.500, dengan deskripsi antraa lain; Harga tebus Agen ke SPPBE+PPN : Rp.11.550, Margin Agen : Rp.1.200, Biaya Operasional Transportasi : Rp.3.250, Harga jual Agen ke pangkalan : Rp. 16.000, dan Margin Pangkalan : Rp. 2.500. Sehingga Total HET pangkalan sebesar Rp.18.500.

Dalam penetapan itu, terdapat catatan bahwa untuk wilayah kepulauan yang akses jalannya sulit karena kondisi geografis dapat menyesuaikan dengan dikenakan tambahan ongkos angkut sebesar Rp.20,- per 1 km, di luar 60 km dari SPPBE atau penyalur pangkalan.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengatakan, rakor pembahasan penetapan HET untuk Gas LPG 3 Kg yang dilaksanakan tersebut sebagai upaya penyesuaian atas keputusan yang sudah dilakukan provinsi tetangga.

“Provinsi tetangga kita, Sulsel dan Sulteng sudah melakukan keputusan-keputusan, sementara di Sulbar belum. Sehingga semua kabupaten kita kumpul bersama untuk mendengarkan kebutuhan-kebutuhan penyesuaian dan Alhamdulillah sudah disepakati,” kata Idris.

Idris menyatakan, Pemprov Sulbar akan segera memfinalkan hasil pertemuan itu dengan membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur paling lambat akhir Juni 2021, untuk menjadi dasar pembuatan SK Bupati yang penyelesaiannya juga diberikan waktu sampai dengan Juli 2021.

“Setelah itu, setiap pertiga bulannya Pemprov Sulbar dan Pengurus Hiswana Migas akan mengadakan pertemuan reguler untuk mengevaluasi perkembangan hasil dari kebijakan yang dikeluarkan oleh bupati dan juga gubernur,” ungkapnya.

Menanggapi mengenai agen distributor yang melakukan cara kerja curang dan ASN yang masih menggunakan LPG bersubsidi, Idris menegaskan, bahwa pihaknya telah menyepakati melakukan pengawasan ketat dengan membentuk tim dari berbagai komponen tertentu, yang akan langsung memberikan sanksi jika ada yang berjalan di luar aturan.

Olehnya itu, Idris berpesan kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mendapati aktivitas tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Sedangkan bagi ASN yang masih menggunakan LPG bersubsidi, Idris menyatakan, juga telah membentuk mekanismenya.

“Kita sudah bentuk mekanismenya termasuk ASN yang masih menggunakan LPG 3 Kg. Itu menjadi tindakan tersendiri, tidak ada ampun bagi mereka. Untuk sanksinya, mereka akan mendapat teguran lisan dan kita akan melakukan pencatatan karena ini bukan haknya mereka, ini adalah hak masyarakat kurang mampu yang membutuhkan,” tutupnya.