SULBARONLINE.COM, Mamuju – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tampa Padang dan GMNI, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulbar, Selasa (10/9/19).
Mereka menyampaikan tuntutan terkait polemik pembebasan lahan Bandara Tampa Padang, Kecamatan Kalukku, Mamuju yang saat ini masih belum tuntas dengan baik.
“Kami turun bersama masyarakat Tampa Padang, meminta kejelasan pemerintah provinsi Sulawesi Barat terkait lahan masyarakat yang sudah dihibahkan kepada pemerintah dalam rangka pembangunan Bandara Tampa Padang,” tegas Ketua GMNI Mamuju, Hermansyah, kepada wartawan.
Menurut Hermansyah, sesuai dengan aduan masyarakat Tampa Padang, lahan milik warga yang diperuntukkan untuk perluasan area bandara hingga saat ini belum menemui kejelasan.
“Justru yang terjadi banyak kekeliruan. Masyarakat bingung, sebab banyak lahan yang belum dibayarkan oleh pemerintah, ada yang setengah dibayarkan dan juga ada yang sudah dilunasi. Jadi, ada yang sudah lama tapi belum dibayar, dan ada yang baru dihibahkan tapi lebih dulu dilunasi,” katanya.
Hal tersebut, lanjut pemuda sapaan akrab Esa ini, dinilai sebagai pelanggaran. Di dalam Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan, pemerintah mestinya menjunjung tinggi aturan yang ada.
“Di dalam pasal 2 di Undang-undang itu, disebutkan bahwa pengadaan lahan untuk fsilitas negara harus menggunakan asas keadilan, keterbukaan dan asas kemanfaatan dan asas kesetaraan. Jadi ini pelanggaran, karena tidak menjunjung tinggi asas dalam Undang-undang itu,” jelasnya.
Selain itu, menurut Esa, harga yang dibayarkan kepada masyarakat juga tidak sesuai dengan kesepakatan. Bahkan banyak yang melakukan pendataan ke bawah, tapi mereka tidak terbuka.
“Sehingga masyarakat resah, dan kami melakukan pendampingan hari, meminta agar ada kejelasan. Mengapa hal ini dibiarkan berlarut-larut. Makanya, kami datang ke DPRD Sulbar hari ini. Kami mendesak DPR sebagai wakil rakyat, agar aspirasi ini bisa dibawa dan bisa menjadi gugatan DPRD kepada pemerintah eksekutif,” tegasnya.
Adapun tuntutan mereka dalam bentuk selebaran yang dibagikan sebanyak 8 poin, masing-masing:
1. Meminta data lokasi dan kepemilikan rencana pembangunan
2. Meminta data lahan yang sudah dibayarkan dan yang belum dibayarkan
3. Meminta dokumen/berita acara pembaayaran ganti rugi lahan
4. Meminta pagu anggaran 2019
5. Laksanakan amanat Undang-undang No. 2 Thun 2012 dan Perpres No. 30 dan No. 148 Tahun 2015
6. Menuntut segera agar lahan masyarakat dibayarkan
7. Merekomendasikan DPRD meminta jaksa, KPK, dan pihak Kepolisian mengaudit keuangan.