Genjot Pembahasan Ranperda, Pansus I Segera Panggil OPD

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pansus I DPRD Kabupaten Mamuju berjanji untuk menggenjot percepatan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rencananya, dalam waktu dekat, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan segera dipanggil.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Mamuju, Muhammad Bakri Bestari menyebutkan, ada 7 Ranperda yang ditangi oleh Pansus I. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil OPD terkait untuk menjadwalkan pembahasan.

“Iya, kami sudah bicara dengan beberapa teman di Pansus I, kita akan mengundang dan memanggil OPD sekaitan dengan pembahasan Ranperda yang ada di Pansus 1, diantaranya itu adalah Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban masyarakat, kemudian Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan perlindungan anak, kemudian Perda tentang RTRW (Rencana tata Ruang Wilayah) dan beberapa Ranperda lain yang hanya perubahan-perubahan. Kita akan panggil dalam Minggu ini,” kata Bakri.

“Dengan harapan setelah OPD nya datang, kita akan menjadwalkan untuk pembahasan masing-masing Ranperda yang sudah menyatakan siap untuk dibahas,” tambahnya.

Terkait dengan Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pansus I juga berencana untuk mengunjungi daerah di Indonesia yang telah berhasil menerapkan Perda yang sama.

“Hasil pembicaraan saya dengan beberapa teman yang ada di Pansus I itu kita melihat bahwa pemerintah Surabaya misalnya sudah berhasil mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk soal tata kotanya, sehingga kita merasa penting untuk ke Surabaya melakukan study banding berkaitan dengan Ranperda ini,” jelasnya.

Menurut Politisi muda asal Partai Kebangkitan Bangsa Mamuju ini, urgensi Ranperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sangat dianggap penting. Mengingat selama ini banyak keluhan dan masukan dari masyarakat, utamanya terkait soal ternak yang bebas berkeliaran dalam Kota Mamuju.

“Banyak keluhan memang dari warga kita, utamanya banyaknya ternak yang ada di dalam kota Mamuju berkeliaran, dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum dan merusak fasilitas-fasilitas umum dan fasilitas privat dari warga kita. Itulah sebabnya, sangat penting Ranperda ini,” ucap bakri.

Selain itu, yang lebih penting kata Bakri, pengesahan Ranperda tentang RTRW Mamuju.

“Karena Mamuju ini setelah Perda RTRW Sulbar terbentuk memang perubahan-perubahan termasuk penyesuaian dengan regulasi yang berlaku. Makanya, ini juga akan dipercepat, agar kita segera menetapkan pemetaan kawasan pengembangan ekonomi kita di Mamuju, seperti kawasan pertambangan, kawasan pertanian, termasuk pemetaan-pemetaan tentang kawasan yang akan dijadikan sebagai Primadona untuk kepariwisataan,” katanya.

Bakri mengaku optimis, Pansus I dapat menyelesaikan sebanyak 7 Ranperda yang ditanganinya hingga akhir masa jabatannya di Bulan Agustus 2019 mendatang.

“Yah, kita optimis dari 7 Ranperda yang ada di Pansus 1 semua bisa kita selesaikan sebelum akhir periode kami di bulan Agustus nanti. Karena memang tinggal dua Ranperda yang belum dibahas sama sekali. Sementara yang lain itu hanya Perda perubahan dan ada sebagian yang memang sudah pernah dibahas lebih awal tapi belum selesai dan ada beberapa juga yang direvisi,” tutup Bakri.

Sekadar diketahui, 7 Ranperda yang ditangani Pansus I antara lain;

1. Perubahan Perda kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2012 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Mamuju.
2. Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
3. Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
4. Pencabutan Perda Nomor 4 tahun 1993 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Anak
5. Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak
6. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mamuju
7. Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek.