Gelar Rapat Tindaklanjut, Kadinsos Sulbar Minta Staf Segera Laporkan Aset Randis

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat dengan pejabat eselon III dan pengelola aset Dinsos Sulbar, Senin (12/6/23) kemarin.

Pertemuan yang dipimpin langsung Kepala Dinsos Sulbar, Drs. H. Muhammad Rahmat Sanusi itu digelar sebagai tindak lanjut kunjungan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terkait pajak kendaraan dinas (rekonsiliasi).

“Jadi ada temuan aset termasuk di Dinsos Sulbar. Oleh sebab itu, saya berharap kepada seluruh jajaran dan staf agar melaporkan aset yang bergerak. Kalau tidak dilaporkan akan menjadi beban buat kita,” kata Rahmat Sanusi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/6/23).

“Motor yang sudah tidak dipakai lagi dan tidak dilaporkan ke BPKPD maka akan jadi temuan karena akan bayar pajak. Kalau tinggal saja, ngapain kita bayar pajak karena hanya diparkir dan rusak. Makanya saya minta segera dilaporkan,” tambahnya.

Selain itu, menurut Rahmat, upaya penghapusan aset dan atau dilelang juga akan didorong oleh Dinsos Sulbar.

“Itu rencana kita. Kita akan dorong agar aset ini duhapus atau dilelang saja, jangan sampai jadi beban utang kita,” pungkas mantan Kepala Dinas DPM PTSP Sulbar itu.

Sebelumnya, Sekprov Sulbar Muhammad Idris menyatakan bahwa masalah pajak kendaraan bermotor seharusnya tidak menjadi temuan BPK-RI Perwakilan Sulbar tahun 2022.

“Tapi intinya saat ini, kita mesti bersyukur, karena sudah menemukan data kejanggalannya,” tegas Idris.

Sekprov berharap agar persoalan pajak Randis ini bisa segera diselesaikan sebelum masa tenggat yang diberikan BPK-RI Sulbar. Yakni 60 hari setelah LHP atas LKPD Pemprov Sulbar 2022 yang disodorkan pada Senin 22 Mei lalu.

Kepala Inspektorat Daerah Pemprov Sulbar, Muhammad Natsir sebelumnya juga mengakui bahwa dari tujuh poin temuan BPK-RI Perwakilan Sulbar dalam LKPD 2022, salah satu yang menjadi persoalan serius adalah masalah tunggakan pajak kendaran. Sebab Pemprov Sulbar mesti bersinggungan dengan dua instansi lain, yakni Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mamuju dan Kepolisian.

“Memang agak sulit soal pajak kendaraan ini, karena ada dua instansi. Kita mesti telusuri, berapa banyak sih pembelian kendaraan yang dilakukan pemerintah. Jadi memang harus ada kesepakatan antara Pemprov dan polisi serta pihak pajak,” urai Natsir.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Amujib mengatakan bahwa pihaknya enggan membeberkan soal besaran angka yang ada. Namun ia memastikan bahwa proses penagihan sudah dilakukan.

“Kami sudah lakukan penagihan, sesuai arahan Gubernur,” ujar Amujib.