Evaluasi Triwulan Penjabat Kepala Daerah, Pj Gubernur Sulbar Paparkan Capaian Kinerja

SULBARONLINE.COM, Jakarta –– Evaluasi kinerja Penjabat (Pj) Kepala Daerah oleh Kemendagri RI melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri RI dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.

Dalam melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah tersebut, Inspektorat Jenderal Kemendagri RI melakukan penilaian kepada Pj. Kepala Daerah. Salah satunya Pj. Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Pelaksanaan evaluasi kinerja Pj. Kepala Daerah berlangsung di Inspektorat Jenderal Kemendagri Jl. Medan Merdeka Tim. No.7, RT.2/RW.1, Gambir, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.

Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pada kesempatan itu memaparkan capaian kinerja periode 12 Mei – 7 Agustus 2023.

Di hadapan Tim Penilai, Ia menyampaikan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukannya yaitu pada aspek pemerintahan, pertama memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yakni kesehatan, seperti ketersediaan program dan anggaran untuk penanganan kesehatan dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan.

Terkait Pendidikan, yaitu ketersediaan program dan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, seperti mandatory spending minimal 20 persen dari APBD, alokasi program dan kegiatan untuk pendidikan seperti penyediaan beasiswa, sarana dan prasarana pendidikan dan operasional peserta didik.

Untuk Infrastruktur, yakni ketersediaan program dan anggaran untuk penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur. Sementara, Pelayanan publik seperti kecepatan, kemudahan, transparansi, kualitas dan digitalisasi pelayanan publik.

Kedua, kewajiban gubernur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah lingkup provinsi dan kabupaten.

“Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah lingkup provinsi dan kabupaten,” kata Zudan.

Ketiga, memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dalam hal ini menjaga persatuan dan kesatuan, serta kebhinekaan (suku, bahasa, agama, budaya), mengaktifkan forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan mengaktifkan tim penanganan konflik sosial,” ungkapnya.

Keempat, menjaga etika pribadi dan norma dalam pelaksanaan urusan pemeritahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti menjaga etika pribadi dan menjadi suri tauladan sebagai kepala daerah.

Kelima, menjalin hubungan kerjasama forkopimda dan seluruh instansi vertikal daerah misalnya, melakukan koordinasi bersama forkopimda dan seluruh instansi vertikal di daerah (jumlah pertemuan 41 kali).

Keenam, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti kepatuhan kepada pemerintah pusat (kepatuhan melaksanakan kebijakan peraturan perundang-undangan), pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi (assesssment terhadap struktur organisasi perangkat daerah), alokasi anggaran dan realisasi dana hibah Pemilu, pembentukan dan efektivitas pelaksanaan tugas Satgas Pangan dan TPID (laporan evaluasi pelaksanaan tugas Satgas Pangan dan TPID), penataan Tenaga Honorer terhadap kebijakan pemerintah pusat moratorium honorer.

Selanjutnya, aspek pembangunan, antara lain;

Pertama, ketepatan waktu penyusunan dan pengajuan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Kedua, menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

Ketiga, pengelolaan APBD.

Keempat, realisasi investasi, seperti kebijakan kemudahan investasi di daerah.

Kelima, inovasi (digitalisasi pemerintahan berbasis TTE, penanganan integratif permasalahan pembangunan manusia dan inflasi (4 + 1), sharing informasi setiap pekan, peningkatan kualitas SDM berbasis online, membangun keterbukaan informasi berbasis OPD dan satu eselon III, satu inovasi.

Keenam, penanganan tingkat pengangguran terbuka.

Kemudian, aspek kemasyarakatan. Pertama, sub aspek pembinaan pejabat gubernur dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Sampai saat ini belum ada pelanggaran Perda dan/atau Perkada terkait ketentraman dan ketertiban umum,” beber Zudan.

Kedua, sub aspek pengembangan kehidupan demokrasi melalui penyerapan aspirasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Ketiga, sub aspek rasio tindaklanjut penyelesaian pengaduan masyarakat. Keempat, kebijakan mitigasi dan penanggulangan bencana

Adapun beberapa inovasi dalam pelaksanaan tugas sebagai Pj. Gubernur, lanjut Zudan, yaitu melakukan program digitalisasi penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE), peningkatan kompetensi dan kedisiplinan ASN (pelaksanaan Apel Pagi online dan Webinar ASN Kreatif), peningkatan kualitas layanan publik dengan membangun keterbukaan informasi, dan penanganan integratif permasalahan pembangunan manusia dan inflasi (4 + 1) penanganan kemiskinan, stunting, Anak Tidak Sekolah, pernikahan usia anak dan pengendalian inflasi daerah.