Evaluasi May Day 2024, KSBSI Sulbar Keluarkan 8 Poin Tuntutan

SULBARONLINE.COM, Polman — Ketua Koordinator Wilayah  Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Barat, Muhammad Rafi menyampaikan 8 tuntutan penting yang harus diperhatikan Pemerintah Provinsi  dan pemerintah Kabupaten se Sulbar.

Delapan tuntutan ini sebagai poin evaluasi perintatan hari buruh internasional atau may day yang digelar dalam bentuk dialog di aula SMAN 2 Polewali Jl Hos Cokroaminoto, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, beberapa waktu lalu.

Adapun 8 poin tuntutan KSBSI Sulbat tersebut antara lain;

1. Mendesak kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Sulbar untuk segera membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah (K3W).

Menurut Muhammad Rafi, LKS Tripartit untuk mendeteksi secara dini isu ketenagakerjaan, dan menyinergikan kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam ketenagakerjaan, agar tercipta hubungan industrial yang harmonis.

Sementara, lanjut Rafi, Dewan K3W bertujuan untuk memastikan perlindungan keselamatan serta kesehatan tenagakerja melalui berbagai upaya keamanan pekerja.

2. Memberantas oknum yang melakukan eksploitasi pekerja anak-anak, misalnya yang terjadi di Polewali. Anak-anak dipekerjakan sebagai pengemis dengan memakai baju badut.

3. Mengusulkan kepada pihak kepolisian untuk memberantas pengoplos BBM bersubsidi yang
mengakibatkan tidak dinikmatinya masyarakat hususnya kepada kaum buruh/pekerja.

4. Merumuskan kebijakan untuk menginventarisasi warga Sulbar yang keluar bekerja di Daerah lain.

5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten) se Sulbar tahun 2024

6. Mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk membentuk tim kolaborasi, dengan melibatkan pihak – pihak terkait, untuk mengetahui dan memastikan bahwa seluruh buruh/pekerja mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

7. Desakan kepada pemerintah dalam hal ini DPM-PTSP untuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin perusaahan, sebab disinyalir banyak izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, contoh perusahaan (A) seharusnya IUPnya menengah akan tetapi yang diberikan IUP Kecil. Hal ini berdampak terhadap perhitungan pajak dan pemberian upah kepada pekerjanya.

8. Mengusulkan kepada Kapolda Sulbar, apakah mungkin diadakannya lembaga/unit khusus ketenagakerjaan, seperti yang diketahui tingkat Mabes Polri ada staf khusus unit ketenagakerjaan dan melibatkan serikat buruh/Serikat Pekerja.