SULBARONLINE.COM, Jakarta – Dualiasme kepengurusan di tubuh organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) berakhir, menyusul keputusan Kementerian Hukum dan HAM, yang menetapkan KNPI kubu Haris Pertama yang dinyatakan resmi pada Rabu (22/01/2020).
Sebagaimana dilansir dari www.gentala.id pada Rabu (22/01/2020), setelah melakukan diskusi dengan Haris Pertama, menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, meyakini bahwa DPP KNPI Haris Pertama adalah KNPI yang sah secara prosedural dan konstitusi.
Hal tersebut dilakukan setelah melihat bukti-bukti digital yang diperlihatkan oleh Haris Pertama pada diskusi tersebut. Disampaikan juga beberapa bukti administrasi hasil kongres.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan, pihaknya telah melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan (SK) Kemenkumhan kepengurusan DPP KNPI versi Noer Fajrieansyah. Sedangkan kepengurusan yang diakui adalah kepengurusan DPP KNPI versi Haris Pertama.
Kedatangan Haris Pertama disambut langsung oleh Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly dan Dirjen AHU Menkunham.
Salah satu Pengurus DPP KNPI, Asbar saat dihubungi terkait pertemuan tersebut, mengatakan SK Menkumham atas Nama Noer Fajriensyah yang juga mengaku sebagai Ketua DPP KNPI dibatalkan.
“SK Menkumham atas nama Noer Fajrieansyah sudah tidak berlaku/dibatalkan oleh Kemenkumham,” ungkap Asbar.
Untuk diketahui, sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham telah mengeluarkan SK Menkumham untuk kepengurusan DPP KNPI di bawah ketua umum Noer Fajriensyah.
Polemik dualisme KNPI muncul setelah Kongres Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke XV memutuskan Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI periode 2018-2021.
Haris menang dengan perolehan 84 suara, sementara lawannya Noer Fajriansyah mendapat 82 suara.
Kongres pemilihan Ketum KNPI sendiri berlangsung tanggal 18 hingga 22 Desember yang diikuti oleh 167 peserta dari DPD provinsi dan OKP tingkat Nasional.