Dua Pemuda Pengedar Shabu Diciduk Polisi, Ini Orangnya

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Tim ‘Phyton’ Polres “Metro” Mamuju berhasil menangkap dua pemuda pengedar narkoba jenis shabu di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Kedua pelaku masing-masing S alias O (21), warga Gentungan, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, dan A (21) warga Desa Lumu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

Hal itu diungkapkan oleh Kasat reserse Narkoba Polres “Metro” Mamuju, Iptu Priyanto, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (1/4/19) siang.

Penangkapan pertama dilakukan kepolisian kepada S alias O pada Sabtu (23/3/19) malam di Desa Lari, Kecamatan Kalukku, Mamuju.

Kasat Reserse Narkoba Polres “Metro” Mamuju, Iptu Priyanto mengatakan, dari tangan S ditemukan barang bukti berupa 2 buah potongan pipet yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga adalah narkoba jenis shabu, kemudian 1 unit handphone merk Samsung berwarna hitam.

“Jadi tim phyton melakukan penangkapan kepada pelaku S alias O ini di Desa Lari, Kecamatan Kalukku sekitar pukul 22.00 Wita,” kata Priyanto.

Setelah polisi melakukan introgasi, pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari lelaki inisial M beralamat Mamuju. Inisial M ini masih dalam status Daftar pencarian Orang (DPO).

“Jadi lelaki S alias O ini membeli narkoba kepada lelaki M dengan harga Rp 400.000 per paket. Kita sudah ke rumah M untuk melakukan penggerebekan tetapi M ini sudah lari. Kita akan terus lakukan pengejaran terhadap DPO M ini,” sebutnya.

Kepada pelaku S alias O disangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 12 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan kedua, lanjut Priyanto, kepada lelaki berinisial A (21), warga Desa Lumu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah. Pelaku yang bekerja sebagai tenaga sukarela ini dibekuk polisi pada Rabu (27/3/19) Sore sekitar pukul 17.00 Wita.

Dari tangan pelaku A, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 sachet narkoba jenis shabu dengan berat kurang lebih 4 gram, dan 1 unit Handphone merk Vivo.

“Lelaki A ditangkap di Desa Lumu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah. Polisi telah melakukan proses lidik kurang lebih satu bulan. Memang target operasi. Beberapa kali kami coba masuk menggunakan kendaraan roda empat, tapi langsung diketahui. Dengan penyelidikan yang intens baru kami bisa tangkap,” katanya.

Berdasarkan introgasi kepolisian, pelaku A merupakan kurir narkoba dan barang tersebut diperoleh dari lelaki S yang saat ini masih dalam status DPO. Barang haram itu diperoleh dari Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sirap, Sulawesi Selatan (Sulsel)

“Pelaku A ini baru dua bulan melakukan pengedaran shabu-shabu. Target penjualannya adalah supir truk dan petani sawit di Mateng. Untuk DPO S ini masih terus kami lakukan pencarian. Kami target secepatnya bisa ditangkap. Kita ketahui bersama bahwa lelaki S ini merupakan bandar besar di Mamuju Tengah,” jelasnya.

Pelaku A dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.