SULBARONLINE.COM, Mamuju – Satuan Unit Reskrim (Satreskrim) Polsek Malunda, Kabupaten Majene, berhasil menggagalkan dua orang pelaku pengedar uang palsu, senilai Rp.47.800.000.
Menurut Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan, kedua tersangka pengedar uang palsu tersebut, berhasil digagalkan unit Reskrim Polsek Malunda pada Selasa (5/5/2020) lalu.
“Identitas kedua pelaku diketahui berinisial FA 29 Tahun bekerja sebagai wiraswasta alamat Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman bersama rekannya seorang perempuan inisial SR 25 Tahun mahasiswa, Desa Riso Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman,” sebut AKBP Syamsu Ridwan, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Jum’at (08/05/2020).
Syamsu mengaku, bahwa aksi kedua tersangka digagalkan saat melintas menggunakan sepeda motor di perbatasan Desa Maliaya Kabupaten Majene – Mamuju oleh unit Reskrim Polsek Malunda.
“Dari hasil pengembangan Polisi, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, Satreskrim Majene bersama Kapolsek Malunda melakukan pengembangan kasus Upal ke wilayah Polman, dengan menyasar perumahan villa Tamara, Kelurahan Manding Polman, yang diketahui rumah milik pelaku,” bebernya.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Syamsu, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan mencetak Upal, diantara 1 buah mesin printer merk epson, 1 buah mistar besi, 1 buah pisau cartter, gunting, kertas HPS dan sisa potongan kertas uang palsu.
“Kedua pelaku mengakui barang–barang tersebut yang dipergunakan mencetak uang palsu dan barang bukti ini kami langsung amankan di Polres Majene, sebagai barang bukti guna proses selanjutnya,” jelasnya.
Adapun rincian uang yang diduga palsu tersebut yakni pecahan Rp.100.000 senilai Rp. 44.200.000 dan pecahan Rp.50.000, berjumlah Rp. 3.600.000.
“Jadi total Empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah,” terangnya.