Dua HGU di Pasangkayu Akan Diperpanjang, Lahan Perkebunan Seluas Ribuan Hektar

SULBARONLINE.COM, Pasangkayu – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Disbun Sulbar), mengikuti kegiatan Pemeriksaan Lapangan dan Sidang Panitia B terkait dengan permohonan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan oleh Tjokro Putro Wibowo Tjoa, bertindak atas nama PT Unggul Widya Teknologi Lestari.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar ini berlangsung selama dua hari 21-22 Agustus 2025. Disbun Sulbar diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Agustina Palimbong,

Agenda utama dari kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi permohonan perpanjangan HGU untuk dua lokasi, yaitu HGU 00001/Pasangkayu dan 00003/Pasangkayu. Pemeriksaan lapangan mencakup wilayah yang terletak di lima desa, yakni Desa Balanti, Motu, Towoni, Kasano, dan Karave, yang berada di Kecamatan Baras dan Bulu Taba, Kabupaten Pasangkayu.

Kehadiran Disbun dalam kegiatan ini selaras dengan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Selama pemeriksaan, tim yang terdiri dari pejabat BPN dan instansi terkait, termasuk perwakilan dari Disbun Sulbar, melakukan verifikasi terhadap luas lahan yang tercatat dalam permohonan.

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa HGU 01 akan mengalami penurunan luas dari 4.999,03 hektar menjadi 4.665,6 hektar, sementara HGU 03 akan berkurang dari 1.393,97 hektar menjadi 820,4 hektar.

Tim juga melakukan analisis terhadap status kawasan yang diliputi oleh kedua HGU tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lahan yang dimohonkan untuk perpanjangan HGU dinyatakan Clean and Clear dari kawasan hutan dan tidak terindikasi adanya tumpang tindih dengan persil terdaftar Kementerian Keuangan atau HGU yang sudah terdaftar sebelumnya.

Selain itu, kawasan tersebut tercatat sebagai wilayah yang sesuai dengan tata ruang yang diperuntukkan untuk perkebunan, pemukiman pedesaan, dan hortikultura.

Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Disbun Sulbar, Agustina Palimbong memberikan pernyataan bahwa pada dasarnya, pihaknya setuju untuk perpanjangan HGU berdasarkan analisa lapangan menunjukkan bahwa kawasan tersebut clean and clear, dan tidak tumpang tindih.

“Pada dasarnya, Disbun setuju untuk perpanjangan HGU ini karena hasil analisa lapangan menunjukkan bahwa status kawasan tersebut telah Clean and Clear dan tidak ada masalah tumpang tindih. Semua pihak yang hadir dalam kegiatan ini juga telah menyetujui keputusan tersebut,” tegas Agustina.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari PT Unggul Widya Teknologi Lestari dan sejumlah pejabat daerah lainnya. Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi pertanahan untuk memastikan kesesuaian dan legalitas dari permohonan yang diajukan oleh perusahaan.

Dengan adanya pemeriksaan lapangan dan sidang Panitia B ini, diharapkan hasil yang dicapai akan memberikan keputusan yang tepat dalam perpanjangan Hak Guna Usaha bagi PT Unggul Widya Teknologi Lestari, sehingga perusahaan dapat terus beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(rls/pn)

Leave a Reply