SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dua Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, yakni Arifin dan Daniel MB tidak menerima honorarium selama dua tahun semenjak diangkatnya pada tahun 2021.
Dua anggota BPD ii diduga sudah diberhentikan oleh Kepala Desa Karama. Padahal, SK Pengangkatan keduanya yang ditandatangani oleh oleh Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, tanggal 18 Agustus 2021, dan berlaku hingga 2027.
Atas pemecatan sepihak ini, kedua anggota BPD tersebut akhirnya melapor ke Ombusman RI dan ke Polresta Mamuju, Rabu(2/8/23).
Di Ombudsman, laporannya diterma oleh Asisten Penerimaan dan Verifikasi, Bob Jafar. Sementara, laporan di Polres diterima oleh tim sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).
Kwpada wartawan, salah satu anggota BPD Karama, Arifin, menjelaskan, dirinya terpaksa melapor ke Ombudsman dan Polres karena kepala desa tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Sebenarnya kami sudah sampaikan ke pak Desa masalah ini agar dapat dimediasi, namun dia malah menantang dan menyampaikan ke kami silahkan melapor,” jelas Arifin.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Rahim Mustafa, mengaku akan memanggil Kepala Desa Karama, Yohanes untuk dimintai keterangan.
Sebab, proses pemecatan anggota BPD tidak boleh dilakukan oleh kepala desa, itu sudah di luar aturan.
“Dia (kades) melakukan secara sepihak saja, jadi mana kita tahu kalau tidak ada laporan kami dapat (PMD),” pungkasnya.