SULBARONLINE.COM, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.
RDPU berlangaung di depan lobi utama Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (2/10/24).
Agenda rapat ini membahas permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Jaya Pasir Andalan.
RDPU dibuka langsung oleh Munandar Wijaya didampingi anggota DPRD lainnya, seperti Firman Argo, Khalil Qibran, Yudiaman dan Sulfakri Sultan serta OPD terkait.
Adapun poin tuntutan dari Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru antara lain;
Pertama, Cabut izin PT. Jaya Pasir Andalan karena cacat procedural.
Kedua, tolak aktivitas tambang pasir di sungai pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.
Ketiga, tolak aktivitas tambang pasir di wilayah tangkap nelayan.
Aktivitas pertambangan pasir oleh perusahaan tersebut dilaporkan terjadi di sepanjang pinggiran sungai hingga pantai yang terletak di wilayah Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.
Masyarakat nelayan setempat menyampaikan kekhawatiran terkait dampak negatif yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut, baik terhadap lingkungan maupun sumber mata pencaharian mereka.
Pimpinan rapat, Munandar Wijaya menyatakan komitmennya untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat nelayan dan akan menindaklanjuti permasalahan ini.
“Kami mengerti bahwa aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa tidak ada dampak negatif yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.
Berdasarkan hasil RDPU, telah disepakati beberapa kesimpulan.
Pertama, jangan ada aktivitas PT. Jaya Pasir Andalan sampai atau sebelum ada hasil Rapat Koordinasi.
Kedua, pimpinan rapat meminta masyarakat tidak melakukan upaya-upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang timbul di masyarakat.
Ketiga, DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan memanggil khusus PT. Jaya Pasir Andalan serta DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang yang dimaksud.