SULBARONLINE.COM, Mamuju – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Sabtu (27/4/2019) kemarin.
Sidang tersebut merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mamasa, Rustam, selaku terlapor.
Rustam diperiksa atas aduan Angsar yang mendalihkan bahwa teradu dinilai tidak jujur pada saat mengajukan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sebagai kelengkapan administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa tanggal 22 Juli tahun 2018.
Dalih pengadu, Ketua Bawaslu Mamasa pernah tercatat dalam tim pemenangan atau kampanye dan juru kampanye Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera (PIS) pada Pemilu Legislatif 2009-2014.
Pantauan wartawan, sidang dipimpin langsung anggota DKPP RI Prof Muhammad, sejak Pukul 09.00 – 12.00 Wita. Didampingi anggota majelis Ansharullah Alimuddin selaku anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Bawaslu, Rehang Mas’ud selaku TPD unsur masyarakat; dan Farhanuddin selaku TPD unsur KPU.
“Sidang ini masih dalam tahapan pemeriksaan, setelah ini tim pemeriksa akan melakukan musyawarah apakah aduan itu terbukti atau tidak,” kata Prof Muhammad ditemui usai memimpin sidang di kantor Bawaslu Sulbar.
Mantan komisioner Bawaslu RI ini mengatakan, jika terbukti ada pelanggaran kode etik, maka akan dinilai derajat pelanggaran etiknya. Apakah ringan, sedang atau berat.
“Kalau berat sanksinya tentu pemberhentian secara tetap. Dan dua hari ke depan ini akan kita bahas hasil pemeriksaan tadi,” ujarnya.
“Jadi hari ini belum ada hasil sidang karena baru pemeriksaan, hari ini baru kita kumpul keterangan lalu kita bahas hasil pemeriksaanya,” tambahnya.
Dalam sidang ini, selain dihadiri teradu Rustam, sidang juga dihadiri oleh pengadu Angsar dan dua orang saksi, masing-masing Samuel selaku ketua Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Mamasa saat itu dan Marthe sekalu mantan Panwascam Pemilu 2009-2014.
Sementara, anggota mejelis hakim dari unsur Bawaslu Ansharullah mengatakan, sidang yang digelar hari ini, hanya mendengar jawaban yang disampaikan oleh teradu, keterangan pengadu dan saksi.
“Sekarang tinggal tunggu putusan DKPP, karena sudah kita periksa semua bukti-bukti yang ada dan saksi yang diajukan dalam sidang,” ujar Ansharullah.
Kata dia, setelah sidang akan dilakukan pengkajian lebih dalam terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam sidang, sebelum dilakukan pleno pengambilan keputusan oleh DKPP.
“Semua akan kami nilai dua hari ke depan, untuk dijadikan pertimbangan DKPP dalam mengambil keputusan, jadi dalam sidang tadi dilakukan secara terbuka,” pungkasnya.