SULBARONLINE.COM, Mamuju – Setelah sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Mamuju melalui bidang seni dan budaya mendaftarkan dua tarian tradisional mamuju yakni tari sayo dan tari kanjilong, Disparbud berencana mendaftarkan tarian lainnya tahun ini.
Pada tahun 2022 lalu, Disparbud mencatakan dua tarian tersebut untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) di Kementerian hukum dan ham (Kemenkumham).
Hal ini di akui Kepala Bidang Seni dan Budaya pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Mamuju, Marwan Haruna, Selasa (9/5/23).
“Tahun kemarin dua tarian yang kami daftarkan, insya allah kami akan observasi lagi terkait tarian-tarian betul-betul memang sacral di Mamuju ini,” jelas Marwan.
Meski demikian, pendekatan sejarah untuk tarian masih di gali lebih lanjut. Perihal ini bahwa kesenian dilakukan melalui observasi benar-benar berasal dari Mamuju.
“Untuk tarian di Mamuju ini banyak sebetulnya, tapi belum berani memberikan keterangan deskripsi tarian itu pada kami, masih tertutup,” ungkapnya.
Walau sifatnya masih tertutup khususnya para pelaku sanggar seni tari, pihaknya sangat yakin nilai historis tarian-tarian itu akan dibuka satu persatu-satu.
“Dengan berbagai pendekatan yang kami lakukan, mudah-mudahan bisa, sebab dari beberapa ekspresi budaya yang memiliki sertifikat ekspresi budaya tradisional melalui KI Komunal Kemenkumham,” tutupnya.